Komitmen Pemerintah dalam Mempercepat Pelaksanaan BBM Satu Harga
Selasa, 28 Februari 2017 - Dibaca 1861 kali
JAKARTA - Dalam rangka melanjutkan komitmen pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan pemberlakuan satu harga jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara nasional, Pemerintah telah menetapkan aturan turunanya.
Aturan turun tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.
Penerapan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di tahap pertama tahun 2017 ini ditargetkan dengan membangun SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan BBM satu harga, di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Selain lembaga penyalur, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan, penambahan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan BBM Satu Harga.
"Agar Program BBM Satu Harga berhasil, harus memperbanyak APMS dan memperbanyak SPBU", terang Menteri Jonan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya kendala pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit. "Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Tapi kami tetap komit. Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/ Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya saat ini sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya. ," ujarnya.
Menteri Jonan kembali mengaskan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga ini. "Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Perlu kerjasama solid dari seluruh pihak yang terlibat," tutur Jonan. (SA)
Aturan turun tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.
Penerapan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di tahap pertama tahun 2017 ini ditargetkan dengan membangun SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Selanjutnya untuk mempermudah pelaksanaan BBM satu harga, di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Selain lembaga penyalur, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan, penambahan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan BBM Satu Harga.
"Agar Program BBM Satu Harga berhasil, harus memperbanyak APMS dan memperbanyak SPBU", terang Menteri Jonan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya kendala pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit. "Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Tapi kami tetap komit. Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/ Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya saat ini sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya. ," ujarnya.
Menteri Jonan kembali mengaskan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga ini. "Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Perlu kerjasama solid dari seluruh pihak yang terlibat," tutur Jonan. (SA)
Bagikan Ini!