Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016: Upaya Pemenuhan Kelistrikan Daerah Terpencil

Sabtu, 18 Maret 2017 - Dibaca 7808 kali
Sebagai upaya pemenuhan kelistrikan di daerah terpencil, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan sekitar 2.500 desa dapat terlistriki pada akhir tahun 2019. Untuk mewujudkan target tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan pada 25 November 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya.

Permen ini memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk berkewenangan dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara Usaha penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala kecil. Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan ini memanfaatkan penggunaan sumber energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya. "Hal ini merupakan terobosan Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik Indonesia yang saat ini baru sebesar 96,95% dari total 82.190 Desa," ungkap Arcandra.

Berdasarkan Permen ini, Badan Usaha yang berminat dapat mengikuti seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) untuk skala kecil.

Apabila tidak ada badan usaha yang berminat, Gubernur dapat menugaskan BUMD setempat untuk menyelenggarakan UPTL untuk skala kecil.

Untuk penetapan tarif tenaga listriknya yang dijelaskan dalam pasal 20 dan pasal 21 dapat memanfaatkan dana subsidi dan tanpa memanfaatkan dana subsidi. Untuk tarif tenaga listrik yang memanfaatkan dana subsidi dan mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah adalah dengan menggunakan tarif tenaga listrik PT PLN untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA. Sedangkan untuk penetapan tarif tenaga listrik yang tidak memanfaatkan dana subsidi, tarifnya ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan kewenangannya.

Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014, masih terdapat sekitar 2.519 Desa di Indonesia yang sama sekali belum menikmati akses listrik. Dari jumlah 2.519 desa tersebut, baru 9 desa yang telah mendapat energi listrik melalui Program Listrik Perdesaan dan pembangunan infrastruktur EBTKE tahun 2015. Sedangkan dalam perencanaan PT PLN (Persero) sampai dengan tahun 2019, baru sekitar 504 desa yang telah masuk ke dalam perencanaan melalui kegiatan listrik perdesaan. Hal inilah yang mendasari diterbitkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 ini.

Sebagai informasi Rasio Elektrifikasi Nasional pada akhir tahun 2016 telah mencapai 91,16%. Capaian ini lebih besar dari target Rencana Strategis KESDM 2015-2019 sebesar 90%. Untuk tahun 2017, Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional mencapai 92,75%.(BAM)

Bagikan Ini!