Direktorat Aneka EBT Persiapkan Penilaian Optimal Zona Integritas

Tuesday, 4 August 2020 - Dibaca 672 kali

BANDUNG - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), hari ini (Selasa, 4/8) Tim Pembangunan ZI Direktorat Aneka EBT bersama dengan perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Inspektorat V Kementerian ESDM melaksanakan pembahasan penilaian ZI yang akan dilakukan oleh Kemenpan RB.

"Direktorat Aneka EBT mengupayakan persiapan secara maksimal pada komponen-komponen penilaian agar penilaian tahun ini optimal. Kami juga berkomitmen bahwa komponen yang dipersiapkan ini betul-betul nyata kami implementasikan," ungkap Kepala Subdit Penyiapan Program Aneka EBT, Tony Susandy saat memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian tersebut. Rapat ini diselenggarakan secara langsung di Gedung PPSDM Aparatur dan secara virtual melalui aplikasi teleconference zoom.

Dalam rapat ini dibahas hasil penilaian Lembar Kerja Evaluasi oleh Tim Penilai Internal (Inspektorat KESDM). Dari pembahasan tersebut, teridentifikasi peluang perbaikan dalam berbagai aspek kinerja unit untuk menjamin teciptanya ZI pada Direktorat Aneka EBT. Selanjutnya Tim Pembangunan ZI dapat bergerak cepat menentukan langkah perbaikan dan memenuhi kelengkapan dokumen pendukung.

"Kegiatan ini menjadi wujud antusiasme Tim Pembangunan Direktorat Aneka EBT untuk meningkatkan efektivitas kerja, akuntabilitas, dan penyediaan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan waktu yang ada, Tim kami akan berupaya memenuhi perbaikan dan kelengkapan dokumen," pungkas Tony.

Sebagai informasi, Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI), yang kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menteri PanRB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut. Pelaksanaan nya telah diatur melalui PermenpanRB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (RWS/DLP)