Ditjen EBTKE Gelar Diskusi Tax Allowance dan Solusi Alternatif Pendanaan EBT

Friday, 1 June 2018 - Dibaca 2132 kali

BOGOR - Untuk memberikan pemahaman kepada pengembang EBT tentang proses atau tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan dan alternatif pendanaan bidang EBT, Kamis kemarin (31/5) Ditjen EBTKE melaksanakan Diskusi Terarah Sosialisasi Tax Allowance dan Alternatif Pendanaan Bidang EBT. Kegiatan diskusi ini turut mengundang perwakilan Kementerian Keuangan dan BKPM sebagai narasumber utama.

"Pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan dan percepatan pembangunan, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu," jelas Kepala Subdit Pelayanan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Abdi Dharma Saragih, mewakili Direktur Aneka EBT saat menyampaikan sambutan di depan 55 pengembang EBT.

Adanya fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa :

  1. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal,
  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha,
  3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, dan
  4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Untuk kriteria dan/atau persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu pada sektor ESDM diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2015. Bidang usaha yang mendapatkan fasilitas ini adalah pembangkit tenaga listrik yang mengubah tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air, tenaga surya, angin atau arus laut) menjadi tenaga listrik. Adapun kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan pengurangan pajak penghasilan di sektor EBTKE yaitu memiliki nilai investasi paling sedikit 30 M atau memiliki tenaga kerja paling sedikit 100 orang pada saat beroperasi.

Selain tax allowance, Pemerintah juga menetapkan tax holiday, pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari pajak terutang. Perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah perusahaan baru pada industri pionir, berbadan hukum Indonesia, belum berproduksi secara komersil, memenuhi ketentuan DER (Debt Equity to Ratio) dan beberapa ketentuan lainnya.

Sementara itu, untuk mengatasi hambatan-hambatan percepatan proyek EBT seperti kurangnya dukungan finansial bunga bank yang masih tinggi, pembiayaan perlu melibatkan pendanaan internasional yang cost of fund-nya murah, serta menggunakan dana-dana green fund. Pada kesempatan yang sama, turut hadir narasumber dari PT Igrow Asia yang memaparkan alternatif skema pendanaan bidang EBT. (RWS)

c-27.jpg

Informasi lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara tax allowance dan tax holiday dapat dilihat di link berikut:

Pedoman Fasilitas Tax Allowance & Tax Holiday

Fasilitas PPh Energi Terbarukan

Financing Solutions Renewable Indonesia