PLN teken PJBL EBT dengan Perusda Bukti Mukti Bhakti

Wednesday, 29 November 2017 - Dibaca 1613 kali

Denpasar - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero melakukan penandatangan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1 MWp dengan Perusda Bukti Mukti Bhakti di Kantor PLN Distribusi Bali, Denpasar, Rabu (28/11).

Penandatangan PJBL tersebut dilakukan oleh General Manager PLN Distribusi Bali Nyoman S. Astawa dan Direktur Perusda Bhukti Mukti Bhakti, Gusti Gede Satria.

7fd15f7e83127c3096ffd90034e7fcd4_p.jpg

Melalui keterangan tertulis, GM PLN Distribusi Bali Nyoman S. Astawa mengatakan PPA ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap target bauran energi 23 persen yang berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT) pada 2025. "Kami mendorong adanya lebih banyak PPA dari energi terbarukan seperti mikrohidro, PLTS, dll guna mewujudkan visi Bali sebagai provinsi yang bersih dan ramah lingkungan," ujar Nyoman.

Direktur Perusda Bhukti Mukti Bhakti, Gusti Gede Satria menyampaikan apresiasinya terhadap sejumlah pihak yang terlibat di dalam proyek ini. "Semoga ke depannya, pengoperasian PLTS dapat lancar dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat banyak," ujar Satria.

fac291521d9972b24a99bb47bd38adc7_p.jpg

Sebagai informasi, pembangkit ramah lingkungan tersebut dibangun menggunakan APBN 2012 dan dikelola oleh Perusda Bhukti Mukti Bhakti. Penandatanganan PJBL ini merupakan yang pertama untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dibangun menggunakan APBN dan dikelola oleh Perusda berdasarkan Permen ESDM Nomor 39/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBT serta Konservasi Energi.

Turut hadir menyaksikan penandatangan PJBL antara lain jajaran Pemda Kabupaten Bangli, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Bangli, dan jajaran PT PLN (Persero) Distribusi Bali.(BW/Ant)