Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia, Dirjen EBTKE: Tidak Ada Toleransi Pada Korupsi

Wednesday, 30 December 2020 - Dibaca 662 kali

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berkomitmen untuk melaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi bebas dari korupsi dan terus berupaya meningkatkan tata kelola pencegahan terhadap tindak korupsi.

"Secara umum korupsi itu dilarang dan tidak boleh sama sekali. Kita di Ditjen EBTKE, karena tugasnya regulator harus dapat mengelola dengan baik antara kekuasaan, kesempatan, dan integritas. Katakan tidak, dan tidak ada toleransi terhadap korupsi," tutur Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana saat Webinar Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia bertajuk "Berkomitmen dan Tumbuh, Ditjen EBTKE Meraih WBK di Penghujung Tahun 2020" pada hari ini, Rabu (30/12).

Sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang bebas dari korupsi, Ditjen EBTKE terus berupaya memperbaiki tata kelola dan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan integritas jajaran pejabat dan pegawai. Direktorat di lingkungan Ditjen EBTKE didorong untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pada kesempatan ini Dadan menyampaikan apresiasi atas upaya Direktorat Aneka EBT, unit pertama di lingkungan Ditjen EBTKE yang telah berhasil meraih penghargaan WBK pada tahun ini. "Direktorat Aneka EBT telah berhasil mendapatkan penghargaan WBK tahun ini. Saya mendorong mungkin dalam beberapa hal memaksa kita sama-sama. Kalau yang satu sudah di depan, yang lain juga harus sama, saling kejar untuk hal-hal yang lebih baik," tandasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih kategori terbaik sebagai instansi pemerintahan dalam meningkatkan tata kelola pencegahan terbaik. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2019-2020, Kementerian ESDM memiliki skor di atas rata-rata dalam pencegahan korupsi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Stranas PK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Lima lembaga yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kepala Staf Kepresidenan selaku Tim Nasional Stranas PK kemudian menyusun SKB untuk mengawal implementasinya.

Sebanyak 87 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Daerah kemudian didorong menjalankan tiga fokus perbaikan tata kelola yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Tiga fokus itu dituangkan dalam 11 strategi nasional pencegahan korupsi.

Kedepan, strategi pencegahan korupsi periode 2021-2022 masih tetap fokus pada tiga isu yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. (RWS)