Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Tahun 2017
Bertempat di ruang rapat lantai 5 kantor Direktorat Jenderal Minerba, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono, pada hari Rabu (25/01) membuka acara pertemuan dengan Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Tahun 2017. Pertemuan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia, juga dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Penerimaan Minerba, serta Para pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dirjen Minerba menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian rekonsiliasi CNC dalam rangka Penataan IUP dari Gubernur ke Ditjen Minerba berdasarkan Permen 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba adalah tanggal 2 Januari 2017, namun dalam Koordinasi dan Supervisi dengan KPK diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2017. Dengan demikian, setelah tanggal tersebut Gubernur sesuai kewenangannya harus mencabut IUP yang NON-CNC dan SK IUP yang telah CNC akan tetapi sudah habis masa berlakunya.Hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pemerintah akan segera menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis tentang Penataan Inspektur Tambang (IT) di Daerah. Disamping itu, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan aturan terkait perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Minerba. Nantinyakelompok perizinan akan dikurangi menjadi 3 (tiga) kelompok perizinan yaitu Izin Hulu/Eksplorasi, Izin Operasi Produksi dan Izin Penunjang (humas)