Bertahan di Tengah Pandemi, Pemerintah Intensifkan Eksplorasi Migas

Tuesday, 15 September 2020 - Dibaca 542 kali

Jakarta, Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sudah pasti juga berpengaruh terhadap kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Meski demikian, Pemerintah tetap berupaya keras menjaga iklim investasi migas, antara lain dengan mengintensifkan kegiatan eksplorasi.

"Kita akan terus mengintensifkan program-program eksplorasi kita," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam diskusi di Metro TV, Senin (14/9).

Diterangkan Arifin, eksplorasi migas Indonesia masih potensial karena memiliki banyak sumber migas yang menjanjikan. Hingga saat ini, terdapat 68 cekungan migas yang belum digarap. Melalui eksplorasi ini, diharapkan dalam beberapa tahun ke depan Indonesia dapat memiliki data migas yang akurat sehingga menarik bagi investor.

Lebih lanjut Arifin memaparkan, terkait industri migas, sebenarnya Pemerintah memiliki program jangka panjang yaitu meningkatkan produksi migas menjadi 1 juta barel pada tahun 2030 mendatang. Untuk itulah, pada tahun ini direncanakan akan dilelangkan 12 wilayah kerja migas. Namun lantaran pandemi, lelang tersebut ditunda.

"Kita sudah punya rencana tadinya untuk melelang 12 WK migas baru, yang mana harus kita tunda disebabkan kondisi daya tarik bisnisnya menurun," ujar Arifin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan, agar investasi migas tetap menarik, DPR mendorong dilakukannya penyederhanaan peraturan.

Sugeng mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah meningkatkan iklim investasi hulu migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split.

"Di hulu migas sekarang operator bisa memilih memggunakan kontrak cost recovery atau gross split. Itu salah satu regulasi (yang telah dilakukan Pemerintah). Selama ini di hulu migas menurut catatan kami, kurang menarik kalau hanya (menggunakan) satu skema saja," kata dia. (TW)