Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020: Penegasan Pemberlakuan Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas

Wednesday, 5 August 2020 - Dibaca 484 kali

Jakarta, Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split.

Demikian dikemukakan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam jumpa pers virtual, Rabu (5/8).

Penerbitan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tersebut merupakan upaya Pemerintah menjaga dan meningkatkan investasi dengan memperhatikan masukan stakeholder, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Ego memaparkan, dengan terbitnya aturan ini, untuk wilayah kerja (WK) baru yang untuk pengelolanya dilakukan melalui proses penawaran WK (lelang) dan untuk WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya baik akan diperpanjang atau tidak diperpanjang, terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) atau kontrak bagi hasil gross split atau kontrak bentuk lainnya.

"Dalam penetapan bentuk kontrak yang akan diberlakukan, Pemerintah mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat bagi negara," tambah Ego.

Terkait kemungkinan bagi KKKS mengajukan perubahan bentuk kontrak dari gross split ke cost recovery, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan mengatakan, mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, dimungkinkan kontrak berubah sepanjang mendapatkan pertimbangan dan evaluasi dari Badan Pelaksana, dalam hal ini SKK Migas.

"Secara prinsip dalam PP Nomor 35, (perubahan kontrak) dimungkinkan. Namun ada beberapa hal harus direview kembali karena ketika menggunakan gross split, ditetapkan ada besaran komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus. Dengan mekanisme yang berbeda, tentu kita harus mereview kembali apa yang sudah kita tetapkan sebelumnya," jelas Mustafid.

Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah rnengalami 3 kali perubahan. Perubahan pertama melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.(TW)