Agar Investasi Migas Menarik? Ini yang dilakukan Pemerintah

Friday, 29 November 2019 - Dibaca 1366 kali

Jakarta - Untuk memacu gairah investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) terbuka atas masukan dari para pelaku industri migas.

"Apabila ada kendala atau hambatan silahkan disampaikan, nanti Pemerintah segera menyesuaikan, " ungkap Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto dalam acara Pertamina Energy Forum (PEF) 2019 beberapa waktu lalu.

Menurut Djoko pengelolaan energi saat ini memasuki paradigma baru, dimana energi tak lagi menjadi komoditas tetapi sebagai modal pembangunan Nasional, diantaranya melalui pembangunan ekonomi, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta penyerapan tenaga kerja.

Dalam kebijakan bauran energi, peran migas masih menjadi andalan utama. Untuk tahun 2018 prosentase minyak sebesar 38,81 persen, disusul batu bara sebesar 32,97 persen, gas bumi sebesar 19,67 persen, dan energi baru sebesar 8,55 persen.

Untuk memenuhi kebutuhan domestik tersebut, Pemerintah lakukan beberapa inovasi untuk menarik investasi migas. Pertama, reformasi regulasi dan dengan penyederhanan peraturan dan perizinan.

"Semua peraturan yang menghambat investasi harus dicabut, kemudian disederhanakan proses perizinan dan birokrasi. Semangat dari pimpinan agar investasi terus meningkat, termasuk ekploitasi, " tegas Djoko.

Sebelum penyederhanaan, terdapat 104 perizinan dan rekomendasi untuk kegiatan usaha migas. Reformasi dilakukan dengan penyederhanaan perizinan pada 2016, dimana perizinan migas dipangkas menjadi 42 perizinan. Selanjutnya, Pemerintah kembali menyederhanakan perizinan menjadi hanya 6 perizinan pada tahun 2017.

Selain penyederhanaan, pengajuannya izin migas semakin mudah dengan sistem online single submission (OSS) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0.

Kedua, dari sisi kontrak kerja sama migas, Pemerintah juga berinovasi dengan menerapkan sistem kontrak bagi hasil dengan skema Gross Split.

Hingga 1 September 2019, total sebanyak 45 wilayah kerja (WK) migas menggunakan skema kontrak Gross Split, dimana 17 WK diantaranya melalui tender, 23 WK terminasi, dan untuk amandemen terdapat 5 WK.

"Untuk Gross Split, berapapun split bagian kontraktor yang dibutuhkan, Menteri dapat memberikan. Sedangkan signature bonus sendiri dihitung setor ke kas negara 21 Triliun, ini hasil dari Gross Split," kata Djoko.

Djoko menambahkan, bahwa sebagian dana tersebut yakni 400 juta USD digunakan oleh Pertamina untuk melakukan kegiatan eksplorasi seismik di seluruh wilayah perairan Indonesia. Ia berharap, dengan kegiatan tersebut dapat ditemukan identifikasi cadangan migas yang baru.

Ketiga, pemberian insentif pajak pada skema kontrak Gross Split

"Untuk Gross Split ada beberapa tax yang lebih baik dari Cost Recovery yang kita berikan kepada investor seperti import duty free, luxury goods VAT, hingga income tax, ada lost carry forward sampai 10 tahun, bahkan untuk eksplorasi juga sudah dibebaskan dan PBB juga bebas, " jelas Djoko.

Menurut Djoko, penggunaan kontrak Gross Split ini adalah untuk memenuhi permintaan investor. Namun demikian, pada kesempatan tersebut Djoko juga menyampaikan pesan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa ke depan investor bebas memilih untuk menggunakan kontrak bagi hasil dengan Cost Recovery atau Gross Split.

Keempat, keterbukaan Data Potensi migas. Jika dahulu data potensi migas bersifat rahasia, maka sejak diterapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, maka data mengenai pengelolaan dan pemanfaatan migas dibuka aksesnya untuk umum.

"Ke depan Data kita terbuka untuk umum, melihat cadangan migas di Indonesia, kalau tertarik silahkan datang dan eksplor, "kata Djoko.

Dalam waktu dekat, Pemerintah juga akan menentukan besaran iuran keanggotaan untuk memperoleh Data tersebut.

"Tidak usah mahal-mahal, tujuannya bukan untuk memperoleh uangnya tetapi investasinya bisa masuk ke Indonesia," pungkas Djoko. (RAW)