Aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal Impor Barang Operasi Hulu Migas: Waktu Pengurusan Dipangkas Jadi 15 Hari

Monday, 14 October 2019 - Dibaca 703 kali

Jakarta, Pemerintah meluncurkan Aplikasi Integrasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (14/10). Aplikasi ini memperpendek waktu pengurusan layanan fiskal impor barang operasi menjadi hanya 15 hari.
Dengan terciptanya Aplikasi Integrasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas ini, diharapkan terwujud akselerasi terhadap pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) yang transparan dan akuntabel.
"Waktu layanan dari semula 42 hari kerja, kita upayakan menjadi 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam konferensi pers usai peluncuran aplikasi ini.
Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Beberapa efisensi yang dapat terwujud diantaranya proses transaksi, paperless, pelaporan dan waktu.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara tersebut mengungkapkan, peluncuran aplikasi ini merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk memperbaiki daya saing dengan cara mempercepat segala prosesnya.
20191014_112355.jpgSebelumnya, pelaku usaha harus melakukan 6 kali proses transaksi ke Kementerian dan Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan - SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diefisienkan menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
Metode lama mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
Dengan aplikasi integrasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, sudah disediakan dashboard pelaporan, pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporan. Selain itu ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).
"Sekarang tidak usah ketemu, dengan by IT bisa lebih cepat. Saya kira pengusaha juga lebih dimudahkan, lebih efisien dan kebocoran juga pasti mulai turun terus. Nah kalau bocormya sudah tidak ada, ujungnya pada peningkatan penerimaan negara," ujar Mardiasmo.
Dalam acara tersebut juga dilakukan soft launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.
DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta LNSW (Lembaga National Single Window) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dalam rangkaian acara ini, juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi. (TW)