Biaya Pengelolaan Limbah Kegiatan Migas 10 KKKS Capai US$ 12,174 Juta
Jakarta, Pengelolaan limbah B3 menjadi salah satu isu lingkungan penting di sektor migas. Total jumlah limbah B3 pada 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mencapai 70.197,35 ton serta biaya pengelolaannya sebesar US$ 12.174.528,50.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Ditjen Migas, Ditjen Minerba serta instansi terkait lainnya mengenai permasalahan lingkungan di sektor migas dan minerba, kegiatan reklamasi dan pascatambang serta implementasi AMDAL.
Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi dalam RDP tersebut memaparkan, secara umum pengelolaan limbah B3 di KKKS dilakukan dengan cara yaitu pertama, Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM): Ditimbun pada landfill oleh pihak ketiga. Pada PT Chevron Pacific Indonesia dilakukan pengelolaan TTM secara mandiri melalui Soil Bioremediation Facility (SBF)
Kedua, Limbah Sisa Operasi dan Sisa Produksi: Ditimbun pada landfill oleh pihak ketiga, dijadikan material alternatif oleh pihak ketiga.
Dari total jumlah limbah B3 sebanyak 70.197,35 ton tersebut, jelas Iwan, terdiri dari 30.987,51 ton tanah terkontaminasi minyak, 6.081,22 ton limbah sisa operasi dan 33.128,62 ton limbah sisa produksi. Sedangkan biaya pengelolaannya yang mencapai US$ 12.174.528,50, terdiri dari US$ 4.232.551,38 biaya tanah terkontaminasi, US$ 2.785.627,57 biaya limbah sisa operasi dan US$ 5.156.349,55 biaya limbah sisa produksi.
RDP ini juga menghadirkan 10 KKKS yaitu PT Chevron Pacific Indonesia, ExxonMobil Cepu Ltd, PT. Pertamina EP, PT. Pertamina Hulu Mahakam, PT. Pertamina Hulu Energi, Pertamina Hulu Energi OSES Ltd, Medco E&P Natuna, ConocoPhillips Indonesia, PT. Pertamina Hulu Energi Sanga Sanga, dan PetroChina International Jabung Ltd. (TW)