Diperpanjang! Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023

Tuesday, 9 May 2023 - Dibaca 505 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memperpanjang batas waktu akses dan pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023. Batas waktu Akses Dokumen Lelang diperpanjang sampai dengan Senin tanggal 22 Mei 2023 dan batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi menjadi sampai dengan Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Perpanjangan batas waktu akses dan pemasukan dokumen partisipasi ini tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor 1.Pm/MG.04/DJM/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga dan Wilayah Kerja Bengara I, yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2023.

"Sehubungan dengan pengumuman sebelumnya untuk lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga dan Wilayah Kerja Bengara I pada tanggal 10 April 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa kami memperpanjang batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi untuk lelang ketiga wilayah kerja tersebut sehingga batas waktu akses Dokumen Lelang sampai dengan hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dan batas waktu pemasukan Dokumen Lelang menjadi sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Mei 2023," kata Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam pengumuman tersebut.

Semula, akses dokumen lelang mulai tanggal 10 April 2023 sampai dengan 8 Mei 2023, sedangkan batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi hingga tanggal 9 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2023, Dirjen Migas mengumumkan Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 yang terdiri dari Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga dan Wilayah Kerja Bengara I. Potensi masing-masing WK yang ditawarkan, di mana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery:

  1. WK Akia berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Utara merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barel oil (BBO) minyak dan 9 triliun cubic feet (TCF) gas. Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa WK yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan.
  2. WK Beluga yang berlokasi di Lepas Pantai Natuna Barat merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas. Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, di mana WK-WK migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.
  3. WK Bengara I berlokasi di Dataran Kalimantan Utara, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas. Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.

Pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi.

Beberapa ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ini:

  • Perbaikan sharing split.
  • First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable.
  • Signature Bonus bersifat open bid.
  • Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.
  • DMO price sebesar 100% ICP.
  • Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.
  • Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery
  • Kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan. (TW)