Dirjen Migas Submit Online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2019

Tuesday, 21 May 2019 - Dibaca 1905 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagai salah satu unit kerja Eselon I yang berada di lingkungan Kementerian ESDM, melakukan submit Online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) melalui pmprb.menpan.go.id yang dilakukan secara langsung oleh Dirjen Migas Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Senin (20/5), Jakarta.

Penilaian Reformasi Birokrasi pada tahun 2019 berbeda dengan sebelumnya di mana Penilaian Reformasi Birokrasi dilakukan secara umum hanya untuk nilai kementerian/lembaga, namun pada tahun ini PMPRB dilakukan juga penilaian terhadap masing-masing unit Kerja Eselon I yang berada di lingkungan kementerian/lembaga.

c4a1412c-1c9c-4051-834c-1b4cc4102b2e.jpg

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan untuk memudahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan, serta menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dalam verifikasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Online dan Data Dukung RB setiap unit kerja Eselon I di laksanakan pada tanggal 15-17 Mei 2019 di Auditorium Badan Geologi Bandung, Ditjen Migas memperoleh hasil Indeks RB dari komponen pengungkit sebesar 21,03 % dari total nilai 23,80 % Penilaian maksimal KEMENPAN RB. Hasil diperoleh berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Asistensi Itjen KESDM.

Selanjutnya, nilai PMPRB yang telah dikirim oleh pimpinan masing-masing unit Eselon I dilingkungan ESDM secara online, maka Inspektur Jenderal KESDM akan melakukan submit online LKE RB kementerian ESDM di Gedung Inspektorat Jenderal dan finalisasi PMPRB untuk seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM disubmit secara online oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (SR)