Dirjen Migas Terima DPRD Muba, Bahas PI 10 Persen

Thursday, 26 November 2020 - Dibaca 836 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Gedung Ibnu Sutowo, Rabu (25/11). Dalam kesempatan itu, Dirjen Migas didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan.

Kunjungan Pansus IV DPRD Muba ini bertujuan melakukan konsultasi terkait Participating Interest (PI) 10% bagi daerahnya, termasuk juga pembentukan BUMD yang bersama KKKS akan mengelola blok migas. Pertemuan juga membahas potensi migas di Muba.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyambut baik kunjungan tersebut dan mengharapkan agar Pemda Muba dapat memanfaatkan PI 10% untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Sugondo, dalam pertemuan tersebut menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa eksekutif terkait pembentukan BUMD PT Muba Maju Berjaya (Perseroda) sebagai penerima PI 10 %. "Nantinya BUMD ini akan membentuk anak perusahaan untuk mengelola PI 10%," katanya.

Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Aturan mengenai PI 10% ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. PI 10% dapat dilaksanakan BUMD dengan ketentuan kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak dapat diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan, sehingga hasil produksi migas seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat daerah penghasil migas.

BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10% dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.

Mekanisme lain yang dapat digunakan, di mana Provinsi dan Kabupaten membentuk anak perusahaan BUMD sebagai pengelola PI 10%, dengan ketentuan dasar kewenangan pembentukan tercantum dalam Perda. BUMD dapat melakukan kegiatan usaha lain selain pengelolaan PI 10%.

Sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004, yang dimaksud BUMD dalam ketentuan ini adalah BUMD yang didirikan Pemda yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan. Selanjutnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pembiayaan PI terlebih dulu dilakukan oleh KKKS (gendong) dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD pengelola PI 10% dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD/Anak BUMD (pengelola PI 10%).

Jangka waktu pengembalian besaran kewajiban dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD/Anak BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.

Keterlibatan Pemda dalam PI 10% bermanfaat memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberi pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai Kontraktor, serta mendukung adanya transparansi/keterbukasn mengenai data lifting, cadangan, cost, dll.

Sementara itu, Pemda penerima PI 10% juga berkewajiban mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah, juga membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah. (RAW/PUT/TW)