Dirjen Migas Tetapkan Standar dan Mutu BBM Jenis Avgas yang Dipasarkan di Dalam Negeri

Thursday, 15 April 2021 - Dibaca 498 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji tanggal 23 Maret 2021 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 34.K/HK.02/DJM/2021 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gasoline (Avgas) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Dalam pertimbangannya Dirjen Migas menyatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Aviation Gas (Avgas) yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan Standar Internasional Defence Standard 91-090 Issue 5, Publication Date 14 December 2019, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gas (Avgas) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Diktum kesatu aturan ini menyatakan bahwa menetapkan dan memberlakukan ketentuan dan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gasoline (Avgas) yang dipasarkan di dalam negeri serta metode ujinya mengacu pada Defence Standard 91-090 Issue 5, Publication Date 14 December 2019, yang terdiri dari:
a. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gas-100 (Avgas-100).
b. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gas-100 Low Lead (Avgas-100 LL).
c. Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gas Unleaded 91 (Avgas-UL 91).
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen ini.

Diktum kedua, metode uji Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dapat menggunakan Metode Pengujian Alternatif Aviation Gasoline (Avgas) yang mengacu pada Annex B Defence Standard 91-090 Issue 5, Publication Date 14 December 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen ini.

Dinyatakan dalam diktum ketiga, pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 18665.K/72/DJM.O/ 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Aviation Gasoline (Avgas) yang Dipasarkan di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2020.