Dirjen Migas Tetapkan Standar dan Mutu BBM RON 98

Monday, 25 June 2018 - Dibaca 2118 kali

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto tanggal 6 Juni 2018 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Dalam pertimbangannya, Dirjen Migas menyatakan bahwa untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, perlu menyusun spesifikasi BBM jenis bensin (gasoline) RON 98 yang dipasarkan di dalam negeri.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 0048 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut dinyatakan, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline) RON 98 dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TW)

1.png

2.png