Dokumen Lengkap, Urus SKUP Jadi Cepat

Wednesday, 17 July 2019 - Dibaca 820 kali

Jakarta, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta agar para pelaku usaha penunjang minyak dan gas bumi melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas). Sesuai dengan aturan, apabila dokumen lengkap maka pengurusan SKUP membutuhkan waktu 3 hari kerja.

"Tiga hari (rampung) itu kalau dokumen komplit. Bapak itu sebelum memasukkan dokumen, dikomplitkan dulu. Kadang-kadang ada juga yang kreatif, yang dimasukkan title page-nya saja. Isinya kemana?," kata Wamen Arcandra dalam acara Sosialisasi SKUP Untuk Pemberdayaan Produk Dalam Negeri di Kementerian ESDM, Rabu (17/7). Hadir dalam acara ini, Plt Dirjen Migas Djoko Siswanto, SKK Migas, badan usaha penunjang migas serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pengurusan SKUP dilakukan secara online yang bertujuan mempercepat pelayanan. Terhadap kekurangan dalam sistem yang telah ada, Pemerintah berjanji akan segera menyempurnakannya. "Sistem kita bikin yang simpel," tambahnya.
Wamen juga menegaskan bahwa SKUP bukan merupakan instrumen wajib untuk persyaratan lelang dalam PTK SKK Migas No 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).
Ditambahkan dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas yang dulu sebagai persyaratan lelang sudah dihapuskan dan SKUP bukan pengganti SKT Migas. SKUP diterbitkan untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual. Saat ini sudah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP dan tergabung di dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN).

img-20190717-wa0055.jpg"SKUP ini ditujukan lebih pada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya, sehingga nanti kontraktor bisa melihat apakah mereka punya local content yang memadai. Namun demikian, tidak dipersyaratkan kalau tidak ada, tetap mereka boleh ikut tender," paparnya.
Dalam pertemuan itu, Wamen Arcandra meminta agar badan usaha tidak mengurus SKUP melalui pihak ketiga.
"Kontraktor kenapa tidak mau urus langsung (SKUP) ke Ditjen Migas? Kenapa masih menggunakan pihak ketiga? Saya mendapat laporan, sistemnya sudah online tapi tetap saja menggunakan pihak ketiga. Karena merasa pihak ketiga ini bisa lebih cepat? Tidak Pak, sama (lewat) online juga," tandasnya.
SKUP Migas merupakan sebuah dokumen/bukti pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas kelayakan dan kemampuan masing-masing produsen dalam negeri. Pengurusan SKUP tidak dipungut biaya.
Sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan produsen dalam negeri dalam program pembinaan produk dalam negeri dan substitusi impor diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan menciptakan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi. (TW)