DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Migas

Wednesday, 10 May 2017 - Dibaca 2477 kali

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah akan segera melakukan pembahasan mengenai revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Ditjen Migas Susyanto dalam acara Migas Goes To Campus di Universitas Indonesia, Rabu (10/5), menyatakan, anggota Komisi VII DPR Satya Yudha dalam suatu pertemuan mengatakan bahwa DPR akan segera membahas revisi UU Migas dengan Pemerintah. Mengingat revisi aturan tersebut merupakan hak inisiatif DPR, maka Pemerintah hanya dapat menunggu undangan dari DPR.

"Revisi UU Migas merupakan hak inisiatif DPR. Kami sebagai Pemerintah bersifat menunggu. Berbeda dengan ketika menyusun UU No 22 Tahun 2001, kami yang mengajukan usulan sehingga ketika kami mengajukan (rancangan) ke DPR, maka DPR membahas dengan Pemerintah," katanya.

Pemerintah memahami apabila DPR memerlukan waktu untuk membahas revisi UU Migas, mengingat harus menyamakan pendapat dari 10 fraksi di lembaga tersebut.

Meski revisi UU Migas berada di tangan DPR, namun Pemerintah juga telah menyiapkan konsep. Sama dengan UU yang lama, hal yang paling penting adalah terkait dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 yang mengatur bahwa cabang-cabang produkai yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selain itu bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

"Berbeda dengan di Amerika, ketika kita ngebor di tanah kita dan ditemukan minyak, itu adalah milik kita. Tapi beda dengan falsafah kita kalau kebetulan di rumah ada (ditemukan sumber) minyak, maka itu adalah milik bersama dan negara yang akan mengaturnya," jelas Susyanto.

7cc860165880ccd5ef94c8bcaa3cabdf.jpg

Hal lainnya yang direvisi adalah berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.36/PUU-X/2012, di mana menurut MK bahwa bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan langsung atas sumber daya alam. Pengelolaan langsung ini maksudnya baik dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara maupun BUMN.

Putusan MK lainnya, Pemerintah melakukan tindakan pengurusan atas sumber daya alam dengan memberikan konseai kepada satu atau beberapa BUMN untuk mengelola kegiatan usaha migas pada sektor hulu. BUMN itulah yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan BUMD, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta dan bentuk usaha tetap.

Terkait kegiatan usaha hulu migas, lanjut Susyanto, poin-poin yang penting dalam konsep RUU Migas adalah:

  1. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
  2. Pemerintah sebagai pemeganv Kuasa Pertambangan
  3. Pemerintah memberikan izin usaha hulu kepada: alternatif satu yaitu Perusahaan Pelaksana Hulu dan Pertamina. Alternatif dua yaitu Pertamina.
  4. Jangka waktu pengusahaan wilayah kerja adalah 30 tahun.
  5. Data milik negara.
  6. Pengaturan khusus mengenai migas non konvensional, antara lain jangka waktu kontrak kerja sama, jangka waktu eksplorasi, komitmen pasti dan parameter komersialitas lapangan.
  7. Fiscal term, term and condition ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Petroleum fund dengan menyisihkan prosentase tertentu dari penerimaan bagian negara sebelum maauk ke kas negara untuk dipergunakan kembali dalam pengembangan migas nasional.
  9. Bonus wilayah untuk daerah penghasil.

Sedangkan poin-poin penting kegiatan hilir migas adalah:

  1. Pemerintah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi.
  2. Kegiatan usaha hilir Migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah memiliki izin usaha dari Menteri.
  3. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri dioptimalkan dari produksi minyak dan gas bumi dalam negeri.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM, gas bumi dan LPG.
  5. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan infrastruktur untuk mendukung ketersediaan dan keterlancaran distribusi BBM, gas bumi dan LPG.
  6. Pemerintah mengatur dan/atau menetapkan harga BBM, gas bumi, BBG dan LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  7. Peningkatan peran daerah termasuk dalam kegiatan hilir misalnya pengawasan distribusi jenis BBM tertentu.
  8. Diperlukan pool price untuk gas bumi.

Sementara itu khusus mengenai pengaturan petroleum fund, menurut Susyanto, penerimaan negara yang berasal dari dana pengurasan cadangan migas (depletion Premium), dialokasikan untuk usaha-usaha dalam rangka peningkatan sumber daya migas. Sedangkan pada kegiatan usaha hilir, pemegang izin usaha hilir migas yang melakukan kegiatan usaha niaga BBM, dan/atau pengolahan yang langsung menjual kepada konsumen pengguna BBM dikenakan biaya pungutan terhadap pemanfaatan BBM yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan diversifikasi energi dan penguatan cadangan energi nasional. (TW)