Dukung Akuntabilitas, Ditjen Migas Gelar Evaluasi Kinerja 2021

Thursday, 17 March 2022 - Dibaca 243 kali

Bogor, Sebagai bagian dari pelaksanaan akuntabilitas dan salah satu komponen pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2021 di Grand Savero Hotel, Bogor (17/3).

"Kegiatan Evaluasi Kinerja merupakan salah satu komponen pada penilaian SAKIP. Jika mengacu kepada PermenPANRB yang baru yaitu Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021, bobotnya 25%, cukup besar. Evaluasi kinerja seyogyanya dapat menjadi panduan untuk perencanaan pada tahun atau periode berikutnya sehingga dapat tercipta siklus Sistem Manajemen Kinerja dengan Perbaikan yang Berkelanjutan. Media evaluasi kinerja dapat juga dituangkan dalam Laporan Kinerja," kata Sesditjen Migas Alimuddin Baso ketika membuka acara tersebut.

Secara singkat, SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah

Alimuddin menuturkan, Laporan Kinerja Ditjen Migas Tahun 2021 telah diserahkan Dirjen Migas ke Sekjen Kementerian ESDM pada tanggal 16 Februari 2022. Penyerahan laporan secara tepat waktu ini sebagai bukti kepatuhan dan akuntabilitas kinerja Ditjen Migas.

Kinerja Ditjen Migas tahun 2021 dapat dikategorikan sangat baik dengan rata-rata capaian sebesar 110,17% untuk 15 Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan rincian: 12 Indikator Kinerja dengan capaian lebih dari 100% dan 3 Indikator Kinerja dengan capaian 75%-99%. Sementara realisasi penyerapan anggaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2021 adalah 98,62% atau sebesar Rp1,319 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp1,338 triliun pada refocusing V. "Mayoritas anggaran Ditjen Migas merupakan belanja publik atau infrastruktur untuk masyarakat," imbuh Alimuddin.

Khusus untuk nilai SAKIP Ditjen Migas, sesuai dengan Permen PANRB nomor 12 tahun 2015, nilai SAKIP Ditjen Migas 2020 adalah 86,3 atau masuk dalam Tingkat Akuntabilitas "A".

"Capaian yang sudah baik tersebut tentunya masih perlu dan terus ditingkatkan. Beberapa rekomendasi telah diberikan oleh Itjen KESDM untuk meningkatkan nilai SAKIP Ditjen Migas berdasarkan komponen-komponen penilaiannya yaitu peningkatan kualitas dan implementasi renstra, peningkatan kualitas dan implementasi pengukuran kinerja dan seterusnya," papar Alimuddin.

Sesuai dengan rekomendasi Itjen tersebut, penyelenggaraan SAKIP bukan hanya menjadi kepentingan bagi sebagian kelompok, namun juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh unit di lingkungan Ditjen Migas. Secara umum hasil evaluasi kinerja 2021 menuntut peningkatan akuntabilitas kinerja yang disertai oleh pedoman yang baku dan dipatuhi pelaporannya oleh setiap unit di lingkungan Ditjen Migas dengan tetap memperhatikan keandalan data-datanya melalui pendokumentasian yang baik. "Setiap aktivitas harus kita catat atau dokumentasikan karena itu menjadi basis atau dasar rekan-rekan Kemenpan RB melakukan assesment," katanya.

SAKIP juga berkaitan erat dengan Zona Integritas maupun Reformasi Birokrasi, sehingga dengan terselenggaranya SAKIP yang baik tentunya sudah memberikan kontribusi sebagian besar terhadap penyelenggaraan Zona Integritas maupun Reformasi Birokrasi.

Sementara itu terkait penetapan peraturan baru terkait evaluasi penyelenggaraan SAKIP yaitu Permen PANRB Nomor 88 Tahun 20218 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menurut Alimuddin, sekilas terdapat perubahan jumlah komponen dan bobot penilaiannya, salah satunya adalah komponen capaian kinerja yang sudah tidak terdapat pada Permen PANRB yang baru ini.

Untuk mengetahui dan memahami informasi terbaru dalam Permen tersebut, Rapat Evaluasi Kinerja ini juga mengundang narasumber dari Kementerian PANRB yaitu Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Hidayah Azmi Nasution.

Dalam paparannya, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Hidayah Azmi Nasution, menyampaikan bahwa terdapat penyempurnaan Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Evaluasi AKIP) pada Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021, disusun Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Evaluasi AKIP). Pedoman ini merupakan perbaruan karena pedoman sebelumnya tidak cukup mudah untuk dilaksanakan pada saat ini dan masih banyak instansi pemerintah yang belum menyusun pedoman internal karena belum jelas memahami pedoman sebelumnya.

"Latar belakang lainnya adalah pada pedoman sebelumnya belum memuat gambaran minimum requirement peningkatan implementasi SAKIP yang diperlukan dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) belum dapat didukung secara langsung dengan Laporan Kinerja Evaluasi (LHE)," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan pedoman baru dengan metode dan teknik evaluasi yang lebih sederhana sesuai dengan kondisi terkini. Juga menyesuaikan perkembangan zaman perlu adanya automasi.

"Pembaruan peraturan ini untuk melihat sejauh mana kebermanfaatan kinerja instansi dan memberikan kemudahan dalam penilaian, sehingga dibutuhkan professional judgement dalam evaluasi AKIP," tambah Azmi. (TW)