Dukung Pelaksanaan Bisnis yang Transparan, Pemerintah Sosialisasikan PP Perizinan Berbasis Resiko dan Revisi Kepmen Standar dan Mutu Pelumas

Thursday, 15 July 2021 - Dibaca 331 kali

Jakarta, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di mana salah satu perizinan didalamnya adalah Perizinan Berusaha Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang merupakan bagian Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor minyak dan gas bumi.

Dengan terbitnya PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut, proses bisnis pelumas menjadi dapat dilakukan secara transparan, memperhatikan kesederhanaan persyaratan dan kemudahan proses bisnis. Namun tetap memperhatikan aspek potensi bahaya yang merupakan hajat hidup orang banyak yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan dan atau sumber daya alam.

"Pemerintah selalu mendukung proses-proses perizinan agar berjalan lebih mudah dan lebih cepat guna mendukung kemudahan berusaha. Selain itu juga tetap melindungi konsumen. Ini perlu kerja sama kita semuanya," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim dalam acara Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808.K/20/MEM/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, Rabu (14/7).

Melalui sosialisasi ini, lanjut Wakhid, diharapkan adanya persamaan persepsi sehingga perizinan-perizinan yang diajukan ke Ditjen Migas khususnya Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, tidak banyak yang tertolak karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Saya inginnya yang masuk 100% bisa terpenuhi izinnya, lebih cepat dan lebih mudah. Kalau ada yang saat ini masih ada kekurangan, diharapkan bisa dilengkapi agar semuanya bisa berjalan lancar dan proses berjalan lebih cepat," tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah akan melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808.K/20/MEM/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas Yang dipasarkan di Dalam Negeri selama ini mengatur tentang standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan didalam negeri.

Hal ini dilakukan lantaran dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala BSN, telah ditetapkan 11 judul SNI baru sebagai hasil kaji ulang atas SNI yang sebelumnya. "Dengan penetapan SNI baru tersebut, maka SNI yang lama perlu direvisi sehingga untuk standar dan mutu (spesifikasi) pelumas mengacu pada SNI yang termutakhir," papar Wakhid.

NPT adalah hak edar pemasaran pelumas dalam negeri yang wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan Menteri ESDM dengan mengacu pada karakteristik dan parameter SNI pelumas yaitu pengujian fisika dan kimia oleh laboratorium uji yang telah terakreditas KAN (peralatan uji) dan personil yang tersertifikasi BNSP. Selain itu, laporan hasil uji tingkat untuk kerja pelumas dan/atau sertifikat mutu unjuk kerja pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik adiktif melalui reviu dokumen.

"Hal ini untuk melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk pelumas serta menciptakan persaingan usaha yang sehat," jelas Koordinator Standardisasi Minyak dan Gas Bumi Yunan Muzaffar.

Sedangkan 11 judul SNI baru berdasarkan Keputusan Kepala BSN Tahun 2020 dan 2021 adalah:
1. Minyak Lumas Motor Bensin 2 (dua) Langkah dengan Pendingin Udara.
2. Minyak Lumas Motor Bensin 2 (dua) Langkah dengan Pendingin Air.
3. Minyak Lumas Roda Gigi Transmisi Manual dan Gardan.
4. Minyak Lumas Transmisi Otomatis.
5. Minyak Lumas Motor Bensin 4 (empat) Langkah Kendaraan Bermotor.
6. Minyak Lumas Motor Bensin 4 (empat) Langkah Kendaraan Bermotor.
7. Minyak Lumas Motor Diesel Putaran Tinggi.
8. Minyak Lumas Kompressor Udara.
9. Minyak Transformator.
10. Minyak Lumas Sirkulasi.
11. Minyak Rem.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian, Bareskrim Polri, Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri Indonesia (ASPELINDO), Perhimpunan Distributor, Importir & Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), Komite Teknis 75-02, Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas, Anggota Sub Tim Perumus RSNI Bidang Klasifikasi dan Spesifikasi (Pelumas), serta badan usaha terkait lainnya. (TW)