Empat Kontrak Migas Gross Split Ditandatangani, Total Investasi Rp 1,9 Triliun

Wednesday, 11 July 2018 - Dibaca 3946 kali

Jakarta, Bertempat di Ruang Damar Kementerian ESDM, Rabu (11/7), ditandatangani 4 Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2019 dan 2020. Jangka waktu kontrak ini selama 20 tahun. Total investasi komitmen pasti lima tahun pertama 4 kontrak mencapai Rp 1,9 triliun.

Keempat kontrak bagi hasil ini merupakan Kontrak Perpanjangan dan Pengelolaan Bersama antara Kontraktor Eksisting bersama Pertamina.

Perincian kontrak bagi hasil gross split yang ditandatangani sebagai berikut:
1. Kontrak bagi hasil WK Bula dengan Kontraktor Kalrez Petroleum (Seram) Ltd., yang sekaligus juga sebagai operator.
Kontrak bagi hasil WK Bula saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.

2. Kontrak Bagi Hasil WK Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. yang sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati.
Kontrak Bagi Hasil WK Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 22 April 2020.

3. Kontrak Bagi Hasil WK Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin.
Kontrak Bagi Hasil WK Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2020.

4. Kontrak bagi hasil WK Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai operator) dan PT Imbang Tata Alam.
Kontrak Bagi Hasil WK Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari 4 kontrak bagi hasil tersebut adalah sebesar US$ 5,5 juta atau setara Rp 73,7 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$ 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat).

Penandatangan kontrak kerja sama dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Sekjen ESDM Ego Syahrial serta KKKS.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto atas nama Pemerintah, berpesan kepada Kontraktor agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari wilayah kerjanya.

Sekjen ESDM Ego Syahrial menambahkan, terlaksananya penandatanganan kontrak kerja sama migas ini merupakan kerja sama berbagai pihak, termasuk Tim Evaluasi Wilayah Kerja yang akan berakhir tahun 2019 sampai dengan 2028 yang disebut juga Tim Evaluasi Wilayah Kerja yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan diketuai oleh Wakil Menteri ESDM.

"Sebagai informasi, untuk kontrak bagi hasil yang berakhir pada tahun 2019 s.d 2028, evaluasi final dilakukan oleh Tim Evaluasi Wilayah Kerja tersebut dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari SKK Migas," kata Ego.

Selanjutnya Ego kembali menekankan pesan Pemerintah kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar senantiasa berupaya secara masif meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan dan meningkatkan produksi migas di WK-nya serta bersungguh-sungguh untuk memenuhi dan melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam kontrak, seperti pelaksanaan komitmen kerja pasti selama 5 tahun pertama.

"Selain itu, terus berkoordinasi dan bersinergi dengan SKK Migas, Ditjen Migas, Pemerintah Daerah dan instansi lain yang terkait untuk kelancaran kegiatan operasi di lapangan," tutup Ego. (TW)