Enam PJBG Ditandatangani, Penerimaan Negara Bertambah UU$ 5 Miliar

Wednesday, 17 May 2017 - Dibaca 2854 kali

Jakarta, Dalam rangkaian acara pembukaan The 41st Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2017 (IPA Convex 2017) di Jakarta Convention Centre, Rabu (17/5), dilakukan penandatanganan 6 perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) yang diperkirakan menyumbang tambahan penerimaan negara sebesar sekitar US$ 5 miliar selama periode kontrak. Penandatanganan PJBG disaksikan oleh Menteri ESDM Ignsius Jonan.

Enam kesepakatan yang ditandatangani tersebut terdiri atas 4 kesepakatan baru dan 2 amandemen dari kesepakatan yang sudah ada. Salah satu dari kesepakatan baru tersebut adalah perjanjian jual beli gas alam cair, liquefied natural gas (LNG), antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Tangguh dengan PT PLN Persero. Dalam kesepakatan tersebut, BP beserta Kontraktor KKS Tangguh lainnya sepakat untuk memasok tambahan 16 kargo LNG per tahun untuk PLN yang akan dimulai dari tahun 2020 sampai 2035. Pasokan tersebut bersifat multidestinasi sehingga PLN dapat memanfaatkannya untuk berbagai pembangkit di Indonesia.

PJGB lainnya adalah ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT PGN (Persero) dengan jangka waktu 5 tahun serta EMP Bentu dengan PT Pertamina EP dengan jangka waktu kontrak 15 tahun sebanyak 0,2 MM SCFD untuk jaringan distribusi gas bumi until rumah tangga di Pekanbaru.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, semua gas dalam kesepakatan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. "Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak dan gas rumah tangga," ujar Amien seraya menambahkan bahwa pasokan untuk sektor-sektor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Pasokan gas untuk kebutuhan domestik terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam periode 2003 sampai 2016, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. Untuk tahun 2017, sampai akhir Februari, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 3.889 atau sekitar 58,5% dari total pasokan gas. "Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor," ujar Amien.

Untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri, tambah Amien, pembangunan infrastruktur gas harus dipercepat. Dengan adanya infrastruktur gas inilah penyerapan gas dari lapangan-lapangan migas oleh sektor-sektor yang memerlukan dapat dimungkinkan. (TW)