Formula Harga Gas Dievaluasi

Thursday, 7 November 2019 - Dibaca 646 kali

Jakarta, Pemerintah tengah melakukan evaluasi formula harga gas. Hasil evaluasi ini diharapkan memberikan keuntungan bagi semua pihak, dari hulu, hilir hingga konsumen.
"Saat ini Pemerintah sedang mengevaluasi, melihat kembali formula harga gas ini. Kita berharap di hulu migas tetap berkembang, terutama gas. Di mid stream, infrastruktur yang membangun pipa juga dapat terus melakukan investasi. Di konsumen akhir, tetap tumbuh industrinya dengan harga yang terjangkau sehingga semua pihak akan mendapat benefit," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam diskusi yang diselenggarakan Radio Pas FM, Rabu (6/11).
Dengan harga gas yang menguntungkan bagi semua pihak ini, diharapkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik dapat ditingkatkan.
Djoko menjelaskan, formula penentuan harga gas bervariasi, tergantung harga gas di hulu, ongkos angkut, biaya distribusi dan margin trader. Ada harga gas yang ditentukan Pemerintah seperti gas untuk rumah tangga (jargas) serta transportasi. Selain itu, ada pula formula harga gas untuk produk, seperti pabrik pupuk di Kalimantan yang harganya ditetapman US$ 4,95 per mmbtu ditambah harga dari pupuk urea.
"Petrokimia untuk metanol, kita tetapkan harga floor price-nya US$ 4 per mmbtu, plus harga metanol," tambahnya.
img-20191107-wa0014.jpgSementara harga gas ekspor, formulanya juga ditentukan oleh besaran harga minyak. Untuk harga gas bagi pembangkit listrik, apabila pembangkit tersebut dibangun di mulut sumur, maka harganya maksimum 8% dari ICP. Sebaliknya untuk pembangkit yang jauh dari sumber gas, harganya maksimum 14% dari ICP.
"Ada juga (harga gas) berdasarkan lelang. Yang terbaik (harganya) itulah yang kita tetapkan (pemenangnya)," imbuh Djoko.
Sebelumnya terkait harga gas untuk industri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan tak ada kenaikan hingga akhir 2019. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan daya saing industri dalam negeri.
"Karena kita ingin industri kita kompetitif. (Harga gas industri) tidak naik. Supaya dalam situasi kondisi ekonomi saat ini berat, jadi kalau naik juga bisa menyebabkan dampak yang tidak baik untuk industri. Industri juga menyerap banyak tenaga kerja," jelas Arifin.
Menurut dia, harga gas bumi di Indonesia masih sangat kompetitif sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 yang telah disesuaikan melalui Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2019. Antara lain, jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.
Meski demikian, ketetapan harga gas oleh Pemerintah, tidak boleh memberatkan industri supplier gas. "Perusahaan juga nggak boleh rugi, harus saling memahami dan mendukung," tegasnya. (TW)