Forum Konsensus Ke-22 RSNI Bidang Migas

Monday, 11 December 2017 - Dibaca 2550 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Forum Konsensus Ke-22 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas dengan tema: Perumusan RSNI sebagai aset strategis penentu arah kebijakan subsektor migas di Hotel Redtop, Jakarta, Senin (11/12).

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Patuan Alfon Simanjuntak, dalam sambutannya mengemukakan bahwa Ditjen Migas terus berupaya memberlakukan SNI sehingga semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan migas dan dapat menerapkan semua ketentuan.

Implementasi standar ini dinilai akan efektif apabila dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapannya. "Implementasi standar dapat juga secara efektif apabila dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapannya. Pembinaan tersebut meliputi konsultansi, pendidikan, pelatihan dan pemasangan standar. Sedangkan pengawasan untuk menjamin agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam standar," kata Alfon.

Alfon berharap dengan penerapan SNI di industri migas dapat terus mendukung produksi nasional dalam menghadapi perdagangan bebas. Selain itu juga dapat terciptanya perdagangan yang adil, jujur dan menunjang pertumbuhan produk nasional. "Dengan penerapan SNI industri migas diharapkan dapat mendukung produk nasional dalam menghadapi perdagangan bebas, juga terciptanya perdagangan yang adil, jujur dan menunjang pertumbuhan produk nasional dan pelindungan masyarakat khususnya dalam keselamatan, keamanan, kesehatan dan fungsi lingkungan hidup," ujar Alfon.

88049157c052e6eb29e735406d0bda95.jpg

Kegiatan konsensus ini melibatkan stakeholder standarisasi migas yang terdiri dari pengguna dalam hal ini badan usaha atau bentuk usaha tetap, akademisi dan Pemerintah selaku regulator. Hal ini penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak dalam forum konsensus RSNI ini akan mendukung keberhasilan penerapan SNI di dalam negeri.

"Komitmen kita bersama mulai dari data perumusan sampai konsensus hendaknya dapat dipertahankan sampai penerapannya di mana tujuan akhir dari kegiatan perumusan ini yaitu melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha dan adanya acuan yang dapat digunakan masyarakat dakam aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan juga kelestarian lingkungan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," papar Alfon.

Forum Konsensus Ke-22 RSNI akan melaksanakan konsensus sebanyak 11 RSNI dari Komite Teknis 75-01 dan75-02 yang terdiri dari :

  • Komite teknis 75-01/S1: Pipeline Transportation System, sebanyak 2 (dua) dokumen RSNI.
  • Komite teknis 75-01/S2: Drilling Fluids, cementing, sebanyak 1 (satu) dokumen RSNI.
  • Komite teknis 75-01/S3: Drilling and Production Equipment, sebanyak 3 (tiga) dokumen RSNI.
  • Komite teknis 75-01/S5: Processing and Equipment, sebanyak 1 (satu) dokumen RSNI.
  • Komite teknis 75-02/S3: Classification and Specification, sebanyak 3 (tiga) dokumen RSNI.
  • Komite teknis 75-02/S5: Bahan Bakar Minyak dan Gas, sebanyak 1 (satu) dokumen RSNI. (DK)