Implementasi B30 Tahun 2021 Berjalan Baik, Hemat Devisa Negara US$4,54 Miliar

Thursday, 23 December 2021 - Dibaca 368 kali

Bogor, Pelaksanaan pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam minyak Solar sebesar 30% (B30) sepanjang tahun 2021 berjalan baik. Persentase pemanfaatan BBN jenis Biodiesel oleh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) sebesar 97,89% dari total alokasi yang ditetapkan sebanyak 9,21 juta KL. Kepatuhan BU BBM juga semakin baik yaitu penyaluran B30 sebesar 94,17% terhadap total penyaluran minyak Solar. Sementara potensi penghematan devisa mencapai US$ 4,54 miliar.

Hal itu mengemuka pada acara "Evaluasi Implementasi B30 Tahun 2021 dan Kick Off Implementasi B30 Tahun 2022 oleh BU BBM" yang diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Bogor, Rabu (22/12). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih, serta dihadiri oleh Andi Novianto selaku Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia, Kemenko Perekonomian, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Edi Wibowo, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Andriah Feby Misna dan Perwakilan Para BU BBM yang mendapat alokasi BBN jenis Biodiesel tahun 2021 dan 2022.

"Terima kasih kepada BU BBM atas kerja samanya sehingga implementasi pelaksanaan program ini sangat sukses. Kalau ada hal-hal yang belum berjalan sesuai harapan, harus kita lakukan evaluasi untuk perbaikan," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih.

Soerja mengharapkan pelaksanaan B30 untuk tahun 2022 berjalan lancar dan persentase pemanfaatan, serta penyaluran B30 semakin meningkat. Penyaluran minyak Solar B0 non relaksasi dapat diminimalkan, agar tidak menimbulkan potensi sanksi denda administratif kepada BU BBM.

Untuk tahun 2022, telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM sebanyak 18 BU BBM yang mendapatkan alokasi BBN jenis Biodiesel dengan total alokasi sebesar 10,151 juta KL. "Kami harapkan ke-18 BU BBM tersebut telah berkontrak dengan BU BBN dan dapat memaksimalkan pemanfaatan alokasi BBN sesuai dengan volume alokasi yang ditetapkan," kata Soerja.

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia, Kemenko Perekonomian, Andi Novianto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen menggunakan energi yang ramah lingkungan. Selain B20 dan B30 yang telah dilaksanakan Indonesia, uji coba B100 akan menjadi titik tolak untuk selalu bersiap menghadapi era baru teknologi hijau dan energi bersih, terutama di sektor transportasi dan industri.

Lebih lanjut Andi mengatakan, implementasi mandatori BBN sejak 4 tahun terakhir menunjukkan hasil yang menggembirakan. Neraca perdagangan migas banyak mengalami perbaikan, serta impor gasoil berhasil ditekan. Kesejahteraan petani semakin baik dan emisi karbon akibat pengunaan bahan bakar juga turun akibat penggunaan B30.

"Hasil verifikasi di lapangan juga menunjukkan perbaikan. Meski masih ada kekurangan, termasuk sarana dan prasarana, namun hal tersebut telah diperbaiki oleh badan usaha," tambahnya.

Andi menilai kolaborasi yang kuat antara Pemerintah dan badan usaha, serta lembaga penelitian harus terus dilakukan agar tidak terjadi hambatan berarti pada pelaksanaan tahun 2022.

Sementara Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Andriah Feby Misna, mengapresiasi upaya yang dilakukan Ditjen Migas yang berinisiatif melakukan proses pengadaan BBN lebih awal, sehingga proses penetapan alokasi di tahun-tahun mendatang akan lebih baik dan memberikan waktu yang cukup bagi BU BBM dan BU BBN untuk mempersiapkan kontrak dan proses penyaluran agar tidak terjadi B0.

Apresiasi terhadap pelaksanaan B30 tahun 2021 juga dikemukakan Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Edi Wibowo. Menurut dia, dana yang disalurkan tahun 2021 mencapai Rp51,86 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp28 triliun. Angka ini merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021. "Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021," ungkap Edi.

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp110 triliun. Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL.

Mandatori B30 merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.

Untuk mendukung agar implementasi pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis minyak Solar dapat berjalan sesuai dengan mandatori yang ditetapkan, sejak September 2018 sesuai dengan Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan BPDPKS yang semula hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel. (TW)