Implementasi Penyesuaian Harga Gas: 21 PJBG dan 7 Side Letter of PSC Ditandatangani

Friday, 31 July 2020 - Dibaca 489 kali

Jakarta, Kebijakan penyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan terus diimplementasikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (30/7), kembali menyaksikan penandatanganan 7 dokumen Side Letter of PSC dan 21 perjanjian antara penjual dan pembeli yang terdiri dari 12 LoA, 1 Amandemen PJBG dan 8 Side Letter Agreement, dengan total volume gas sebesar 1.315,8 BBTUD.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menandatangani Side Letter of PSC ini:
1. ConocoPhillips (Grissik) Ltd., Talisman (Corridor) Limited, PT PHE Corridor.
2. PearlOil (Sebuku) Ltd., Total E&P Sebuku, Inpex South Makassar Ltd.
3. BP Berau Ltd.
4. BP Wiriagar Ltd.
5. BP Muturi Holdings B.V.
6. Husky - CNOOC Madura Ltd.
7. PT PHE West Madura Offshore, Kodeco Energy Co Ltd., PT Mandiri Madura Barat.

Dengan penandatanganan tersebut, secara keseluruhan telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.

Kementerian ESDM mengapresiasi KKKS, Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PLN dan industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Khususnya, KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada KKKS dan pihak pemanfaat gas bumi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Menteri ESDM, Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

"Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera terealisasi," katanya.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 April 2020, industri tertentu pengguna gas bumi yang dapat menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMBTU mencakup industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.

Meski penandatangan antara penjual dan pembeli gas bumi dilakukan pada bulan Juli, dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan oleochemical tersebut mendapatkan penyesuaian harga US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) sejak tanggal 13 April tahun 2020.

Sebagai contoh, manfaat dari penurunan harga gas ini dirasakan langsung oleh salah satu pelanggan PT PGN yaitu produsen cetakan Sarung Tangan Karet di area Medan. Perusahaan ini mendapatkan alokasi gas dengan harga US$ 6 sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020, sebesar 0,35 BBTUD. Laba Kuartal 2 meningkat 14,65%, akibat pesanan yang meningkat dan juga dampak dari penurunan harga gas.

Sebagai produsen keramik untuk cetakan sarung tangan yang saat ini banyak dibutuhkan dan juga adanya penurunan harga gas, membuat momentum laba perusahaan menjadi positif.

Kepala SKK Migas Dwi Soeetjipto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir. (TW)