Implementasi Perpres 40/2016, 95 Persen Industri Telah Nikmati Harga Gas US$ 6 per MMBTU

Tuesday, 29 September 2020 - Dibaca 392 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Hingga saat ini, sebanyak 95% industri telah menikmati harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU.

"Hampir 95% dari target 7 industri sesuai diamanatkan Pepres 40 tahun 2016 itu sudah kita implementasikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/9). RDP membahas mengenai Tata Kelola Hilir Gas Bumi.

Sesuai dengan aturan tersebut, harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Lebih lanjut Ego menjelaskan, sebagai tindak lanjut Perpres No 40 Tahun 2016 tersebut, melalui Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020, ditetapkan 176 perusahaan dengan 224 kontrak dari 7 industri tersebut dengan volume 1200 BBTUD.

Perinciannya, sebanyak 4 perusahaan yang terbagi dalam 18 kontrak, dipasok langsung oleh KKKS hulu migas dengan total volume 2020 sebesar 784,46 BBTUD. Selanjutnya, 171 perusahaan dipasok melalui badan usaha niaga dengan total volume 2020 sebesar 390,35 BBTUD dan 1 perusahaan dipasok langsung oleh KKKS dan melalui badan usaha niaga dengan total volume 2020 sebesar 25 BBTUD. Dengan demikian, sekitar 405 BBTUD atau sekitar 33,7% dipasok melalui badan usaha niaga.

Kontrak yang gasnya dipasok langsung dari KKKS seluruhnya telah dipenuhi, sementara gas yang dipasok melalui badan usaha yang terbagi dalam 206 kontrak, sebanyak 197 kontrak telah diimplementasikan dan 9 kontrak belum diimplementasikan.

Dipaparkan Ego, 9 kontrak dengan total volume gas 22,64 BBTUD yang belum diimplementasikan ini yaitu sebanyak 4 kontrak dengan volume 1,39 BBTUD disebabkan karena industri menghentikan kontrak PJBG atas kemauan sendiri, 1 kontrak sebesar 2,20 BBTUD lantaran belum tercapai kesepakatan komersial antara industri dan pemasok gas.

Selain itu, sebanyak 1 kontrak sebesar 0,81 BBTUD disebabkan sumber pasokan gas hulu tidak sesuai lokasi konsumen di Cirebon, 3 kontrak sebesar 17,63 BBTUD di mana badan usaha sedang dalam proses pemenuhan ketentuan penyesuaian izin usaha niaga. Terakhir, sebanyak 0,61 BBTUD untuk konsumen di Medan, harga gas bumi tertentu telah ditetapkan tetapi masih proporsional berdasarkan realisasi penerapan penyesuaian gas hulu.

Ego menegaskan, Pemerintah akan terus memastikan 7 industri yang telah ditetapkan dalam Perpres No 40 Tahun 2016 tersebut akan mendapatkan harga sesuai aturan. (TW)