Industri Penunjang Diminta Aktif Dukung Pencapaian Target Produksi Migas Tahun 2030

Wednesday, 15 December 2021 - Dibaca 324 kali

Jakarta, Pemerintah telah menyusun berbagai langkah dan upaya untuk pencapaian target produksi minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD pada tahun 2030 di mana dalam pencapaiannya perlu dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Industri penunjang migas dalam negeri diharapkan dapat berperan aktif dan optimal untuk ikut serta dalam pemenuhan kebutuhan barang operasi migas untuk mencapai target tersebut.

"Industri penunjang migas dalam negeri harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dalam upaya mendukung capaian produksi dalam rangka memenuhi ketahanan energi nasional," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto dalam arahannya pada acara Focus Group Discussion Pembahasan Target Pencapaian Pemberdayaan Industri Penunjang Dalam Negeri Tahun 2022 dalam rangka "Meningkatkan Daya Saing Industri Penunjang Migas dalam Negeri dalam rangka mendukung pencapaian Produksi Migas 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD" di Jakarta, Rabu (15/12).

Menurut Dwi Anggoro Ismukurnianto yang kerap dipanggil Ismu, saat ini aktifitas kegiatan usaha hulu migas mulai beralih dari wilayah barat ke wilayah timur Indonesia yang kegiatannya didominasi di area lepas pantai (offshore) dan terletak di laut dalam. Hal ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi oleh kegiatan usaha hulu migas, mengingat diperlukan investasi yang lebih besar dan teknologi tinggi yang perlu didukung oleh industri penunjang migas.

Pemerintah melalui Ditjen Migas telah membuat program pembinaan atau yang disebut dengan Program Guna Bina Industri Dalam Negeri (Pro Gunadi) yang salah satunya melakukan penilaian bersama dengan melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas serta Kontraktor Kerja Sama (KKKS) sebagai pengguna barang dan jasa. Proses penilaian ini merupakan kegiatan business matching yang mendekatkan antara demand dan supply seluruh pelaku usaha hulu migas.

"Selain itu, kegiatan penilaian ini untuk menyempurnakan database Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Saat ini, terdapat 259 perusahaan industri penunjang migas yang terdaftar dan digunakan sebagai acuan strategi pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas serta acuan pemerintah dalam memberikan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) dalam rangka pengendalian impor barang operasi migas," terang Ismu.

Dalam kesempatan tersebut, Ismu juga mengapresiasi upaya penilaian dan pembinaan produsen dalam negeri yang dilaksanakan melalui kolaborasi dan sinergi antara Ditjen Migas, SKK Migas dan KKKS dalam memastikan produk dalam negeri agar mampu memenuhi spesifikasi, mutu dan kebutuhan operasi migas. "Terima kasih kepada segenap anak bangsa yang terlibat dalam kegiatan penilaian bersama ini atas kontribusi waktu dan pemikiran untuk saling mendukung pencapaian produksi migas dengan memberdayakan produk yang dihasilkan perusahaan industri penunjang dalam negeri," katanya.

Dalam upaya pembinaan, Pemerintah meminta dukungan semua pihak terutama kementerian/lembaga terkait untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri melalui bantuan pendanaan, kapasitas teknologi, keahlian pekerja, insentif fiskal, dan perbaikan peraturan perundangan. "Melalui dukungan dan bantuan dari semua pihak maka diharapkan produk dalam negeri dapat sesuai memenuhi kebutuhan operasi migas dan mampu memproduksi produk dalam negeri dengan orientasi ekspor menuju pasar dunia," ujar Ismu. (TW)