Ini Capaian Keselamatan Migas Tahun 2022

Tuesday, 14 February 2023 - Dibaca 170 kali

Jakarta, Berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi c.q. Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, senantiasa melaksanakan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor minyak dan gas bumi dari sisi kebijakan, regulasi dan program-program kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra dalam acara puncak Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 yang digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Kantor BBPMGB LEMIGAS di Ciledug, Jakarta, Selasa (14/2).

Mirza memaparkan, sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan K3 di subsektor migas, terdapat beberapa capaian keselamatan migas selama tahun 2022 yaitu terdapat 18 perusahaan hulu migas dan 23 perusahaan hilir migas yang menerima penghargaan keselamatan migas. Selanjutnya, sebanyak 119 perusahaan migas yang mendapat proper, terdiri dari 17 proper emas, 84 proper hijau dan 108 proper biru.

img-20230214-wa0077.jpg

Capaian lainnya, telah berhasil disusun rancangan dokumen terkait standardisasi migas, berupa 6 rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (RSKKNI) dan 10 rancangan standar nasional Indonesia (RSNI). "Kemudian terdapat 52 Perusahaan Hulu dan 6 Perusahaan Hilir Migas yang memanfaatkan gas suar bakar," tambah Mirza.

Selain itu, terdapat 7 perusahaan hulu dan 20 perusahaan hilir migas yang telah mencapai lebih dari 10 juta jam kerja aman. Juga se8 perusahaan hulu dan 16 banyak perusahaan hilir migas yang telah mendapat kategori BAIK (memiliki nilai diatas 76,55) pada Audit Sistem Manajemen Keselamatan Migas.

"Terakhir, telah dilaksanakan pengawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada 218 perusahaan hulu dan 98 perusahaan hilir migas," katanya.

Untuk tahun 2023, Ditjen Migas berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan keselamatan di sektor migas. "Budaya K3 bukan hanya milik Ditjen Migas, KKKS, badan usaha hulu atau hilir, melainkan tanggung jawab semua pihak," tutup Mirza. (TW)