Jadi Acuan Pelaksanaan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu, Menteri ESDM Tetapkan Pedoman Penetapan dan Evaluasi Pengguna dan HGBT di Bidang Industri dan Kelistrikan

Wednesday, 8 June 2022 - Dibaca 295 kali

Bogor, Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektifitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu. Untuk pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.

Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dwi Anggoro Ismukurnianto dalam Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/6), memaparkan, Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kinerja perekonomian nasional. Berbagai paket kebijakan ekonomi telah diumumkan, salah satunya adalah penetapan harga gas bumi untuk industri yang menjadi salah satu insentif yang tercantum dalam Paket Kebijakan Jilid III.

"Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya mendorong pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik," kata Dwi Anggoro yang biasa dipanggil Ismu.