Jaga Keselamatan Migas, Ditjen Migas Luncurkan Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Terbaru

Wednesday, 15 March 2023 - Dibaca 206 kali

Bogor, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus berupaya menjaga keselamatan migas yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan peralatan/instalasi. Salah satunya adalah menjaga kualitas Perusahaan Inspeksi melalui Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Versi Terbaru yang peluncurannya digelar di Bigland Hotel and Convention, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3).

Peluncuran Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi Versi Terbaru ini merupakan tindak lanjut penyelesaian Perhitungan Beban Kerja Perusahaan Inspeksi pada akhir tahun 2022 lalu. Hadir dalam acara ini perwakilan dari masing-masing Perusahaan Inspeksi.

"Melalui Aplikasi Beban Kerja Perusahaan Inspeksi versi terbaru ini, Perusahaan Inspeksi dapat memperbarui data pelaksanaan kegiatannya dengan tetap mengedepankan keselamatan migas," kata Koordinator Kelompok Kerja Usaha Penunjang Migas Wijayanto yang mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

Pembaruan data kegiatan Perusahaan Inspeksi tersebut sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa Perusahaan Inspeksi yang telah mendapatkan Surat Pengesahan Perusahaan Inspeksi wajib melaporkan paling sedikit mengenai beban kerja setiap 6 bulan atau setiap perubahan tenaga ahli pelaksana inspeksi teknis.

Melalui aplikasi ini, pembaruan dilakukan oleh Perusahaan Inspeksi langsung hingga akhir tahun. "Implementasi pelaporan melalui aplikasi ini, data kegiatan langsung diinput per bulan untuk jangka waktu satu tahun yaitu hingga bulan Desember. Diharapkan data tersebuti dapat menjadi bahan informasi bagi kepada BU/BUT terkait beban kerja Perusahaan Inspeksi," tutur Wijayanto.

Informasi beban kerja Perusahaan Inspeksi akan ditampilkan dalam website Ditjen Migas sehingga dapat dengan mudah diakses oleh BU/BUT atau pihak lain yang membutuhkannya.

Lebih lanjut Wijayanto menerangkan, berdasarkan data yang diinput, nantinya tabel data akan memunculkan warna hijau, kuning dan merah. Untuk warna hijau berarti Perusahaan Inspeksi bersangkutan masih memungkinkan mendapatkan pekerjaan baru. Sedangkan kuning berarti kegiatan pekerjaan perusahaan tersebut cukup sibuk dan warna merah berarti perusahaan sangat sibuk dan tidak memungkinkan mengerjakan pekerjaan baru.

Wijayanto kembali menegaskan, upaya ini bukan membatasi Perusahaan Inspeksi mendapatkan pekerjaan yang pada akhirnya memberi manfaat secara ekonomi, melainkan demi menjaga kualitas pekerjaan Perusahaan Inspeksi yang sangat menentukan jalannya kegiatan operasi migas.

Perusahaan Inspeksi juga diminta untuk menyampaikan datanya secara jujur sehingga dapat mencerminkan beban kerja Perusahaan Inspeksi. Sebagai pembina, Pemerintah berupaya untuk memberikan informasi yang terbaik baik bagi BU/BUT dan Perusahaan Inspeksi. "Dulu informasi beban kerja ini tidak tersampaikan hingga end user atau BU/BUT. Namun sekarang data ini bisa diakses sehingga end user dapat mengetahui Perusahaan Inspeksi mana yang masih memungkinkan menerima pekerjaan atau sebaliknya. Ini penting untuk menjaga kualitas pekerjaan demi mewujudkan keselamatan migas," papar Wijayanto. (TW)