Kelola WK Migas Konvensional, KKKS Boleh Sekaligus Usahakan MNK

Tuesday, 30 March 2021 - Dibaca 2715 kali

Jakarta, Pemerintah tengah menggodok aturan yang memungkinkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola wilayah kerja (WK) migas konvensional, dapat sekaligus mengusahakan WK migas non konvensional (MNK), tanpa harus ada WK baru.

"Aturan ini bertujuan kalau ada KKKS yang mengusahakan WK konvensional, kemudian dia melakukan kajian lebih dalam lagi dan menemukan non konvensional hidrokarbon seperti shale oil atau shale gas, maka (KKKS) bisa langsung mengupayakan (kelola). Tidak harus ada WK baru, seperti pada aturan sebelumnya," papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji akhir pekan lalu di Karawang, usai mendampingi Komisi VII DPR dalam kunjungan kerja ke PLTGU Jawa Satu.

Dalam aturan sebelumnya, lanjut Tutuka, KKKS tidak diperbolehkan mengelola WK migas konvensional dan MNK sekaligus. Untuk masing-masing kegiatan tersebut, harus memiliki WK tersendiri. "Dulu tidak boleh dalam WK yang sama, ada migas non konvensional dan non konvensional. Jadi WK konvensional tersendiri, non konvensional tersendiri. Sekarang, satu WK bisa mengupayakan dua jenis sekaligus," tambahnya.

Kontrak yang digunakan, tetap menggunakan kontrak sebelumnya, namun akan dilakukan amandemen. Untuk split atau bagi hasil MNK, besarannya juga bisa berbeda dengan kontrak migas konvensional.

Lebih lanjut Tutuka memaparkan, KKKS yang di WK migasnya teridentifikasi mengandung MNK, wajib melakukan studi. Apabila hasil studi menunjukkan potensi MNK besar, maka harus dikembangkan. "Kalau potensinya (MNK) besar, harus dikembangkan. Studi wajib dilakukan untuk menentukan besaran potensinya," tegas Tutuka.

Aturan baru yang diharapkan dapat meningkatkan pengembangan MNK ini, telah disosialisasikan kepada KKKS. Sebagian besar KKKS menyambut positif rencana ini, namun ada juga yang sebaliknya.

"Sambutan dari KKKS, ada yang mengatakan bagus, ada sebagian kecil tidak positif. Tapi kebanyakan positif. Ini kan sudah kajian lama dari kelompok yang menggabungkan migas konvensional dan non konvensional. Sudah lama dikaji, kenapa MNK tidak berkembang. Salah satu masalahnya, kalau ketemu MNK, dia tidak bisa ngebor (karena harus ada WK baru). Akhirnya berhenti (mengebor). Sekarang harapannya kalau dia (mengelola MNK) pakai WK dengan aturan baru tersebut, bisa sekaligus mengusahakannya," tutup Tutuka.

Sebagai informasi, Pemerintah bertekad mengembangkan MNK sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produksi migas. MNK di Indonesia baru dikembangkan pada tahun 2008 dengan penandatanganan WK Sekayu. Salah satu jenis MNK yang akan dikembangkan Pemerintah ke depan adalah shale oil karena Indonesia masih memerlukan minyak dalam jumlah besar. (TW)