Kembali, Nelayan Maros Terima Paket Konverter Kit Wabup: Alhamdulillah Nelayan Hemat Biaya Operasional 30 hingga 50 persen

Wednesday, 20 November 2019 - Dibaca 548 kali

Maros - Untuk kali kedua, Nelayan di Kabupaten Maros menerima bantuan paket Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran. Dengan bantuan tersebut, nelayan Maros dapat menghemat biaya operasional 30 hingga 50 persen atau setengahnya.

Kini giliran 500 nelayan tepat sasaran menerima paket Konverter Kit, setelah sebelumnya pada 2017 telah diterima 425 paket pemberian Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Dengan demikian, total pembagian paket Konverter Kit di Kabupaten Maros sebesar 935 paket, demikian disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mohammad Hidayat, Rabu (20/11).

"Salah satu program diversifikasi energi adalah bagaimana mengalihkan BBM ke BBG, dalam hal ini LPG untuk sektor nelayan," ungkap Hidayat dalam kesempatan penyerahan Paket Konverter Kit di Kantor Balai Diklat Pengolahan Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi selatan siang itu. "Sebelumnya Bapak Ibu banyak menggunakan Tabung LPG untuk sehari-hari memasak, kali ini kami punya program untuk memperluas penggunaan energi bagi nelayan dan petani," imbuhnya.

Menurut Hidayat, penggunaan LPG ini lebih ramah lingkungan dan bersih dibandingkan BBM. Selain itu, dari segi juga dari segi harga, jauh lebih murah dan terjangkau dibandingkan BBM.

"Karena kalau biasanya dengan penggunaan BBM, untuk sehari nelayan menggunakan hampir 5 liter bensin. Sekarang dengan LPG ini bisa dipakai sekilo per harinya. Ini penghematan luar biasa," jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang. Menurut Harmil penggunaan BBG ke BBM ini sangat menguntungkan, karena mengurangi biaya pengeluaran nelayan dibandingkan dengan BBM. Selain itu, BBG juga terjangkau sampai ke pelosok desa, sehingga memudahkan nelayan dalam memperoleh bahan bakar.

"Dengan menggunakan paket konversi BBM ke BBG ini, nelayan dapat menghemat biaya bahan bakar hingga kisaran 30 persen lebih sd 50 persen, atau setengahnya. Misalkan dalam sebulan pengeluaran nelayan mencapai 600 ribu rupiah, dengan BBG nelayan dapat menghemat biaya operasional hingga tinggal 200 ribu rupiah," tandas Harmil. "Dengan biaya opersional yang semakin kecil, nelayan dapat memanfaatkan sisa biaya operasional untuk memenuhi biaya lainnya seperti biaya sekolah, " imbuhnya.s

Menurut Harmil, nelayan Kabupten Maros sangat berharap program Konverter Kit ini terus berlanjut. Sebab dari segi geografis Kabupaten Maros memiliki garis pantai yang panjangnya 45 km, dengan 4 kecamatan yang memilki wilayah perairan, sehingga sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan. Dengan potensi kelautan yang dimiliki tersebut seharusnya dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat nelayan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Maros saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM. Semoga dengan bantuan Konverter Kit, kehidupan kita di Kabupaten Maros dapat lebih sejahtera, " pungkas Harmil.

Pada kesempatan yang sama, Hidayat menghimbau kepada para nelayan penerima paket Konverter Kit agar menerima bantuan tersebut dengan baik serta merawatnya. Harapannya Konverter Kit dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama, sehingga mampu membantu perekonomian masyarakat nelayan Kabupaten Maros secara lebih optimal.

Program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden No. 38 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Adapun kriteria penerima paket konversi antarlain: 1) Memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan atau bukti lain yang diakui secara sah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, 2) Menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan/yang tidak dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, 3) Memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gross ton dan menggunakan mesin penggerak berbahan bakar bensin dengan daya paling besar 13 Horse Power; serta, 4) Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (RAW)