Kementerian ESDM Susun Permen Tentang Penggunaan Standar Pada Kegiatan Migas

Friday, 15 December 2017 - Dibaca 1230 kali

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Peraturan Menteri tentang penggunaan standar pada kegiatan usaha migas. Saat ini tengah dilakukan koordinasi terkait standar-standar yang harus dimasukkan dalam aturan tersebut.

"Ada masukan 8.000 standar (terkait migas), selain dari 3.000 standar yang sudah kita usulkan. Bayangkan kalau dari Permen ada 11.000 standar yang harus dimasukkan (ke aturan). Jadi memang saat ini teman-teman sedang melakukan koordinasi, kira-kira standar apa yang paling penting yang bisa kita masukkan dalam aturan itu," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjutak dalam acara Forum Konsensus ke 22 RSNI Bidang Migas, beberapa hari lalu.

Alfon mengungkapkan, yang terpenting dari penetapan standar tersebut adalah harus mampu meningkatkan kemampuan barang dan jasa dalam negeri, sehingga mampu bersaing dengan produk luar. Selain itu, juga harus memperkuat kompetensi tenaga kerja nasional agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Standar-standar yang ditetapkan nantinya, terutama yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). "Memang tentunya SNI dululah yang harus kita gunakan. Namun kalau kita belum punya SNI, tentunya standar-standar yang kita adopsi yang masuk dalam Permen itu bisa digunakan," jelas Alfon.

Standar-standar yang masuk dalam rancangan peraturan ini, antara lain terkait structure, pipeline dan produk equipment.

Untuk standar yang belum teridentifikasi, kata Alfon, dapat saja digunakan dengan catatan dapat dipertanggungjawabkan mutunya. Namun hal ini tentunya harus dengan persetujuan Menteri ESDM dan Dirjen Migas. (DK)