Kementerian ESDM Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

Saturday, 31 October 2020 - Dibaca 699 kali

Jakarta, Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun penerimaan 2019. Sebanyak 50 peserta dinyatakan lulus seleksi, 6 diantaranya akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Ke 50 CPNS yang dinyatakan lolos seleksi akhir tersebut akan menduduki 20 jabatan dengan perincian: 43 formasi umum, 5 formasi cumlaude, 1 formasi disabilitas dan 1 formasi putra-putri Papua dan Papua Barat.

Hasil akhir seleksi tertuang dalam pengumuman nomor 42.Pm/72/SJN.P/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, tanggal 30 Oktober 2020.

Peserta yang lulus seleksi pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2019 adalah peserta dengan tanda "P/L" pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah:
1. Peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi.
2. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan pemberkasan kelengkapan pengangkatan CPNS Kementerian ESDM dengan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik dengan cara log in pada akun SSCN masing-masing dokumen persyaratan pada tanggal 6-11 November 2020.

Selain itu, melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas usul pengangkatan CPNS Kementerian ESDM tahun 2019 secara daring melalui zoom meeting pada tanggal 12 November 2020.

Hanya peserta yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Untuk peserta lulus, apabila tanggal 12 November 2020 tidak hadir/mengundurkan diri dan tidak melengkapi dokumen dan/atau tidak mampu mengikuti verifikasi berkas usul pengangkatan dengan alasan apapun pada waktu yang telah ditetapkan, maka peserta dinyatakan gugur dan wajib membuat permohonan mengundurkan diri bermaterai Rp 6.000, dengan memberikan alasannya. Panitia Seleksi berhak untuk menunjuk peserta pengganti dengan nilai tertinggi di bawahnya.

Dinyatakan pula, apabila dalam pelaksanaan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan yang bersangkutan.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kementerian ESDM. Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Peserta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen untuk pemberkasan pengangkatan CPNS Kementerian ESDM dapat menghubungi 081218010700.

Selengkapnya mengenai hasil seleksi ini dapat mengakses cpns.esdm.go.id. (TW)