Kepmen ESDM Tentang Formula Harga Dasar BBM Umum Bensin dan Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan SPBN

Friday, 8 February 2019 - Dibaca 5157 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, tanggal 1 Februari 2019, menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Penetapan ini untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan ini ditetapkan, perhitungan harga dasar untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter dengan formula sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Formula perhitungan harga dasar tersebut dipergunakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah.

Dalam menetapkan harga jual ini, ditetapkan batasan margin yaitu paling rendah 5% dari harga dasar dan paling tinggi 10% dari harga dasar.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran Kepmen ini menyatakan, formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin sebagai berikut:
A. Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:
1. Batas bawah: Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952/liter + Margin (5% dari harga dasar)
2. Batas atas: MOPS + Rp 2.542/liter + Margin (10% dari harga dasar)

B. Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis Minyak Solar CN 51 dan keatas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
1. batas bawah: MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5% dari harga dasar)
2. Batas atas: MOPS + Rp 3.178/liter + Margin (10% dari harga dasar)
dengan ketentuan:
a. MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan harga produk, dengan ketentuan:
1. Dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

2. MOPS sebagaimana dimaksud dalam formula harga dasar ditetapkan dengan ketentuan:
a) Jenis Bensin RON 89, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 98,42% dikalikan MOPS Mogas 92.
b) Jenis Bensin RON 90, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 99,21% dikalikan MOPS Mogas 92.
c) Jenis Bensin RON 92, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 100% dikalikan MOPS Mogas 92.
d) Jenis Bensin RON 95, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 95 dengan formula 100% dikalikan MOPS Mogas 95.
e) Jenis Bensin RON 98, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 97 dengan formula 101% dikalikan MOPS Mogas 97.
f) Jenis Minyak Solar CN 48 didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur dengan formula 100% dikalikan MOPS jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.
g) Jenis Minyak Solar CN 51 dan keatas didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,05% Sulfur dengan formula 100% dikalikan MOPS jenis Gas Oil 0,05% Sulfur.

3. Perhitungan konversi MOPS satuan USD/barel menjadi rupiah/liter adalah sebagai berikut:
a) Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan
b) Satuan barel ke satuan liter adalah sebesar 1 barel sama dengan 159 liter.

b. Konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, dengan ketentuan:
1. Alpha pengadaan merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan Bahan Bakar Minyak dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot Bahan Bakar Minyak, yang mencerminkan biaya pengadaan di luar harga produk termasuk biaya transportasi pengadaan, asuransi dan biaya lainnya yang terkait kegiatan pengadaan.
2. Biaya penyimpanan merupakan biaya untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak termasuk sewa fasilitas penyimpanan, depresiasi dan biaya operasi fasilitas penyimpanan, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan penyimpanan.
3. Biaya distribusi merupakan biaya untuk mendistribusikan Bahan Bakar Minyak sampai ke konsumen termasuk sewa fasilitas transportasi, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas transportasi, overhead, biaya perkantoran, sewa lahan untuk fasilitas penyalur, depresiasi dan biaya operasi untuk fasilitas penyalur, margin atau fee penyalur, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan biaya lainnya yang terkait kegiatan distribusi.

C. Margin merupakan keuntungan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar ON 48 ditetapkan dengan rumus:
a) batas bawah: (5/95) X (MOPS + Rp 952/liter)
b) batas atas: (10/90) X (MOPS + Rp2.542/liter).
2. untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis Minyak Solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus:
a) batas bawah: (5/95) X (MOPS + Rp 1.190/liter)
b) batas atas: (10/90) X (MOPS + Rp 3.178/liter). (TW)