Kepmen ESDM Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran BBN 30 Persen Dalam Minyak Solar

Monday, 25 November 2019 - Dibaca 668 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227 K/10/MEM/2019 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019. Aturan ini diteken 15 November 2019 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Diktum pertama Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam rangka uji coba pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 30% (B30) ke dalam BBM jenis minyak solar periode 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Alokasi volume BBN untuk jenis biodiesel sebesar 209.238 KL.

Selanjutnya, ketentuan dalam kedua diktum tersebut merupakan penambahan alokasi volume BBM jenis biodiesel untuk pencampuran jenis BBM periode Januari-Desember 2019.

Tata cara pelaksanaan uji coba pencamputan BBN jenis biodiesel 30% (B30) ke dalam BBM jenis minyak solar periode 2019, tercantum dalam Lampiran II.

Standar dan mutu (spesifikasi) BBN jenis biodiesel (B100) untuk pelaksanaan uji coba pencampuran BBN jenis biodiesel 30% (B30), tercantum dalam Lampiran III.

Terkait daftar BU BBN jenis biodiesel beserta alokasinya dalam rangka uji coba B30 adalah:

  1. PT Cemerlang Energi Persada sebanyak 16.511 KL.
  2. PT Wimar Bioenergi Indonesia sebanyak 62.000 KL.
  3. PT Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 14.450 KL.
  4. PT SMART Tbk sebanyak 20.140 KL.
  5. PT Tunas Baru Lampung sebanyak 27.838 KL.
  6. PT Multi Nabati Sulawesi sebanyak 6.600 KL.
  7. PT Permata Hijau Palm Oleo sebanyak 29.991 KL.
  8. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebanyak 7.225 KL.
  9. PT Sinarmas Bio Energy sebanyak 16.152 KL.
  10. PT Kutai Refinery Nusantara sebanyak 8.331 KL. (TW)