Kepmen ESDM Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Migas 2021

Wednesday, 25 November 2020 - Dibaca 1715 kali

Jakarta, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 289 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 214 K/83/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2021.

Diktum kesatu menyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2021:
a. Subsektor minyak bumi sejumlah 7 provinsi, 54 kabupaten dan 6 kota. Rinciannya tercantum dalam Lampiran I Kepmen ini.
b. Subsektor gas bumi sejumlah 6 provinsi, 41 kabupaten dan 5 kota yang rinciannya dalam Lampiran II.

Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2021 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di daerah yang bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi berdasarkan kriteria:
a. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratqn (onshore) merupakan kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.
b. Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) merupakan provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan/atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Aturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku pada saat ditetapkan. (TW)