Kepmen ESDM Tentang Perubahan Kepmen ESDM Terkait Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Migas Tahun 2020

Monday, 7 December 2020 - Dibaca 500 kali

Jakarta, Sehubungan dengan usulan perubahan pada asumsi lifting minyak dan gas bumi dan daerah penghasil minyak dan gas bumi perubahan tahun 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 217 K/80/MEM/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Untuk Tahun 2020.

Dalam aturan ini dinyatakan, Menteri ESDM mengubah diktum kesatu Kepmen ESDM Nomor 200 K/80/MEM/2019, sehingga menjadi: Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam migas untuk tahun 2020, direncanakan sebagai berikut:
a. Minyak bumi
1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 s.d 4 mil laut) sejumlah 56 kabupaten dan 6 kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 s.d 12 mil laut), sejumlah 7 provinsi.
3. Pemerintah pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
Dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

b. Gas bumi
1. Kabupaten/kota atas pengelolaan di darat dan/atau laut (0 s.d 4 mil laut) sejumlah 41 kabupaten dan 5 kota.
2. Provinsi atas pengelolaan di laut (lebih dari 4 s.d 12 mil laut), sejumlah 6 provinsi.
3. Pemerintah pusat atas pengelolaan di laut lebih dari 12 mil laut.
Dengan rincian daerah dan jumlah tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Kepmen ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2020 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan. (TW)