Kepmen Harga Gas Untuk Kelistrikan Direvisi, Rampung Pekan Ini

Wednesday, 24 March 2021 - Dibaca 611 kali

Jakarta, Pemerintah tengah merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta diharapkan rampung pada pekan ini.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/3). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian dan juga dihadiri oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Krakatau Steel (KS) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL).

Dalam aturan yang direvisi tersebut, PT Krakatau Daya Listrik (KDL) yang merupakan anak perusahaan PT KS yang memiliki Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero), menjadi salah satu perusahaan yang mendapat harga gas US$ 6 per mmbtu dengan alokasi gas sebesar 11,5 BBTUD, mulai 2021 hingga 2022. Alokasi ini akan meningkat menjadi 20,4 BBTUD pada tahun 2023 hingga 2024, dengan harga yang sama.

Sebelumnya, harga gas KDL ditetapkan sebesar US$ 8,5 per mmbtu dengan volume 11,5 BBTUD pada tahun 2021-2022 dan sebesar 20,4 BBTUD pada tahun 2023-2024 dengan harga yang sama.

"Untuk KDL, ini akan kita masukkan dalam revisi Kepmen nomor 91 yang saat ini sedang dalam proses. Harapannya minggu ini bisa selesai revisinya," ungkap Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam RDP tersebut.

Revisi Kepmen tersebut, masih membahas satu item lagi yaitu harga penyaluran di mana angkanya masih perlu divalidasi.

PT KDL sebelumnya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR, meminta dapat memperoleh harga gas bumi yang lebih murah yaitu sebesar US$ 6 per mmbtu karena listriknya dimanfaatkan oleh Krakatau Steel Group dan industri lain di kawasan Cilegon, serta masyarakat sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, untuk dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri, Menteri ESDM menetapkan Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). Dalam aturan ini, terdapat 41 pembangkit listrik yang mendapatkan harga sebesar US$ 6 per mmbtu. (TW)