Keputusan Pengelolaan 3 Wilayah Kerja Migas yang Kontraknya Berakhir Tahun 2022

Monday, 5 November 2018 - Dibaca 1174 kali

Jakarta, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Senin (05/11) malam, mengumumkan keputusan terkait pengelolaan lanjut 3 wilayah kerja (WK) Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya pada tahun 2022. Ketiga WK tersebut adalah WK Tarakan, WK Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) dan WK Tungkal.

Ketiga WK tersebut telah ditetapkan untuk dikelola lanjut oleh Kontraktor Eksisting dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) yang akan diterima Pemerintah sebesar US$ 13.950.000 atau sekitar Rp 186 miliar. Sedangkan total nilai investasi dari rencana Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama kontrak adalah sebesar US$ 179.152.000 atau sekitar Rp 2,4 triliun (asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 sebesar Rp. 13.400,- per US$). Jika dihitung dengan kurs Rp 15.000 per US$, maka total komitmen pasti sekitar Rp 2,7 triliun.

Kontraktor dan partisipasi interes ketiga WK tersebut pada pengelolaan lanjut WK sebagai berikut:
1. WK Tarakan: PT Medco E&P Tarakan 100%
2. WK Coastal Plains and Pekanbaru (CPP): PT Bumi Siak Pusako 100%
3. WK Tungkal: Montd'or Oil Tungkal sebesar 70% dan Fuel-X Tungkal Ltd sebesar 30%.

Partisipasi Interes Kontraktor termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD, kecuali untuk WK Coastal Plains and Pekanbaru (CPP).

Pemerintah berpesan kepada para Kontraktor agar produksi minyak dan/atau gas bumi pada masing-masing wilayah kerja tersebut dapat ditingkatkan. (TW)