Ketentuan Keselamatan Migas Harus Dipatuhi Semua Pihak

Wednesday, 27 November 2019 - Dibaca 579 kali

Jakarta, Keselamatan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam kegiatan operasi migas, baik di hulu maupun hilir. Sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak termasuk badan usaha dan KKKS, untuk memenuhi ketentuan dalam keselamatan migas.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi mengenai Emergency Response Procedure (ERP) pada Kegiatan Usaha Migas. Diskusi ini merupakan rangkaian acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas Tahun 2019 di Hotel JS Luwansa, Selasa (26/11).

Badan usaha atau bentuk usaha tetap serta KKKS yang melakukan kegiatan migas, harus menerapkan ERP di setiap instalasi di area kerjanya. Badan usaha dan KKKS juga wajib memiliki dokumen ERP yang representatif sesuai lingkup dan resiko di area kerjanya masing-masing sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO).

Namun pada kenyataannya, kejadian kecelakaan yang berdampak besar terhadap instalasi dan lingkungan sekitar terjadi di kegiatan usaha migas belakangan dikarenakan kelalaian dan tidak optimalnya penerapan ERP.

Diskusi juga menekankan pentingnya dilakukan pelatihan tanggap darurat secara berkala. Dalam banyak kasus, akibat kurangnya dilakukan pelatihan, ketika terjadi kecelakaan, petugas tidak dapat menangani kecelakaan tersebut karena gugup.

Contoh kasus lainnya adalah kurangnya pengetahuan petugas dalam menggunakan alat pemadam kebakaran. Bahkan di SPBU, petugas kerap segan menegur pembeli yang merokok ketika mengisi BBM.

"Padahal teguran itu harus dilakukan. Kejadian ini berarti safety officer-nya tidak melakukan tugasnya dalam menjaga keselamatan migas," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, dalam tanggapannya usai diskusi.

Hal lain yang dibahas adalah pentingnya membagi budaya atau pengetahuan mengenai keselamatan dan keamanan pada masyarakat sekitar.

Di akhir diskusi, Adhi Wibowo meminta agar badan usaha dan KKKS tidak segan-segan melaporkan kejadian kecelakaan migas kepada Pemerintah dengan menghubungi SMS Center Keselamatan Migas 081290001717. (TW)