Kontrak Gross Split WK Selat Panjang Resmi Diteken

Monday, 14 October 2019 - Dibaca 1008 kali

Jakarta, Wilayah Kerja (WK) Selat Panjang yang ditawarkan Pemerintah dengan mekanisme lelang reguler pada Lelang WK Migas Tahap I 2019 periode Februari - April 2019 lalu, Senin (14/10) kontraknya resmi ditandatangani menggunakan skema Gross Split. Penandatanganan kontrak WK Selat Panjang dengan pemenang PT Sumatra Global Energi dan Zamatra Bakau Straits Ltd tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, di kantor Kementerian ESDM.

Sebagai kontraktor WK Selat Panjang, Zamatra Bakau Straits Ltd memiliki hak partisipasi sebesar 75%, sedangkan PT Sumatra Global Energi akan memiliki porsi saham sebesar 25%. WK Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.

"Mereka mengerti sekali tentang Gross Split ini simpel. Saya katakan tax and royalty, mereka langsung tangkap konsepnya sama seperti di AS (Amerika Serikat) tapi kita modifikasi sesuai apa yang kita rencanakan bahwa royalti itu atau split bagian milik Pemerintah itu dihitung berdasarkan kompleksitas dari lapangan tersebut," papar Arcandra.

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti (KKP) dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Selat Panjang adalah senilai USD 74.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD 5.000.000. Kegiatan dalam KKP 5 (lima) tahun pertama WK Selat Panjang tersebut meliputi kegiatan G&G, Seismic 2D 500 kilometer, Seismic 3D seluas 200 kilometer persegi, dan pengeboran 6 (enam) sumur.

img-20191015-wa0008.jpgSetelah penandatanganan kontrak dimaksud, Direktur Utama Zamatra Bakau Straits Ltd. William J. Marpe mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun program kerja dan membicarakannya dengan Pemerintah.

"Mengenai program kerja, kita segera me-review-nya dengan SKK Migas dan bekerja sesegera mungkin untuk memulai produksi. Setidaknya dalam waktu 60 hari kedepan, program kerja tersebut sudah dapat diserahkan untuk kemudian dipresentasikan ke SKK Migas," papar William.

Apabila program kerja dimaksud telah ditinjau dan disetujui SKK Migas, mereka akan mulai mengimplementasikan kontrak maupun memindahkan pekerja ke WK Selat Panjang. William juga berharap, WK Selat Panjang bisa berproduksi sekitar 2 (dua) tahun lagi.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar juga mengatakan bahwa penandatanganan kontrak WK Selat Panjang seharusnya dilaksanakan pasca pengumuman pemenang di bulan Mei lalu. "Seharusnya ditandatangani setelah pengumuman, namun karena ada satu dua hal yang perlu diperbaiki makanya ditunda sedikit," terang Arcandra.

Dengan penandatanganan satu WK hari ini, maka secara keseluruhan terdapat 5 (lima) Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Migas Konvensional yang ditandatangani pada tahun 2019 dengan menggunakan skema KKS Gross Split.

Saat ini, lelang regular WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2019 sebanyak 4 Wilayah Kerja (East Gebang, Belayan I, West Tanjung I dan Cendrawasih VIII) masih berjalan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada tanggal 25 Oktober 2019. (KDB)