Kopi Senja Episode 3: Pemerintah Berkomitmen Dukung Penurunan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas

Monday, 1 August 2022 - Dibaca 252 kali

Jakarta, Kegiatan usaha minyak dan gas bumi baik hulu maupun hilir, tidak dapat dipisahkan dari flare gas atau gas suar. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkomitmen mendukung penurunan gas suar dalam kegiatan usaha migas untuk mencapai Net Zero Emission tahun 2060 atau lebih cepat.

Hal ini mengemuka dalam acara Kopi Senja Sharing Session Edisi 3 yang diselenggarakan Agen Perubahan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Ruang Strategis Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/7). Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara yaitu Chitra Ria Ariska yang menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas dan Dipo Wirachi yang memaparkan materi mengenai Daerah Terbatas dan/atau Terlarang pada Kegiatan Usaha Migas.

Dasar hukum gas suar adalah UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, PP No 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Perpres No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Permen ESDM No 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar di Kegiatan Usaha Migas dan Permen ESDM No 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Kebijakan gas suar ini terkait dengan komitmen Pemerintah RI untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada COP 21 tahun 2015 di Paris, selain itu upaya untuk mencapai kebijakan Zero Routine Flaring sesuai komitmen MESDM kepada World Bank melalui surat pada tanggal 20 Februari 2017 perihal dukungan Indonesia terhadap inisiatif global Zero Routine Flaring 2030.

"Indonesia telah menetapkan target mendukung Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat lagi sehingga diperlukan mitigasi emisi gas rumah kaca pada kegiatan usaha migas. Salah satunya dengan pengelolaan gas suar," kata Chitra.

Gas Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin. Emisi yang dihasilkan gas suar sebagian besar adalah CO2.

Klasifikasi pembakaran gas suar adalah pembakaran gas suar rutin, pembakaran gas suar tidak rutin, pembakaran gas suar untuk keselamatan dan pembakaran dalam kondisi darurat.

Pembakaran gas suar rutin adalah pembakaran gas suar dalam kondisi normal, di mana kondisi geologi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan reinjeksi gas, tidak ada fasilitas untuk melakukan reinjeksi gas, atau tidak ada pemanfaatan gas suar untuk keperluan sendiri atau keperluan lainnya.

Sedangkan pembakaran gas suar tidak rutin merupakan pembakaran gas suar selain pembakaran gas suar rutin dan pembakaran gas suar untuk keselamatan, seperti eksplorasi dan appraisal, kegiatan pemboran, pengujian dan pemeliharaan sumur, initial well flow-back, breathing/working losses atau pressured-relief gas dari tangki, pemeliharaan fasilitas/unit proses produksi/ peralatan (turn-arounds, de-pressuring peralatan) dan kondisi operasi tidak normal.

Pembakaran gas suar terutama di hilir migas dilakukan untuk keselamatan, misalnya pembakaran dari gas suar untuk pembersihan (purging), percobaan (pilot), pengetesan untuk sistem keselamatan dan pembakaran gas suar untuk keselamatan lingkungan.

Ada pula pembakaran gas suar dari tambahan gas sebagai bahan bakar untuk pembakaran gas suar yang mengandung gas pengotor untuk mempertahankan nyala api

"Selain itu, pembakaran gas suar dari gas bertekanan rendah dan/atau pembakaran gas suar dengan kandungan rata- rata gas pengotor lebih besar dari 50% mole yang berdasarkan kajian teknis dan keekonomian belum atau tidak dapat dimanfaatkan," papar Chitra.

Diatur pula pembakaran gas suar dari produksi gas bumi yang mengalami kendala komersialisasi. Biasanya digunakan untuk own use.

Gas suar dapat dimanfaatkan untuk dialirkan kembali ke dalam fuel gas system (sistem bahan bakar) pada fasilitas produksi tersebut, sehingga menghemat penggunaan bahan bakar, menghasilkan listrik, memproduksi CNG (Compressed Natural Gas), LNG (Liquefied Natural Gas), sebagai bahan untuk memproduksi Methanol dan Ammonia, gas injection untuk kegiatan EOR (Enhanced Oil Recovery), untuk meningkatkan jumlah pengangkatan minyak bumi (oil lifting) pada blok-blok migas tua.

Sementara mengenai pengelolaan gas suar di Indonesia, disampaikan bahwa volume flare gas untuk kegiatan hulu dan hilir migas mencapai 133,10 MMSCFD. Sedangkan pemanfaatan gas suar baik hulu dan hilir mencapai 342,97 MMCSFD.

Kegiatan pengelolaan gas suar pada subsektor hulu migas selama 2018-2021, terdapat penurunan pembakaran gas suar (flaring) disertai kenaikan pemanfaatan gas suar di sektor hulu migas. Sedangkan untuk hilir migas cenderung fluktuatif dan seiring dengan optimasi proses produksi jumlahnya pun semakin turun.

Terkait kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), hingga triwulan III 2021 telah dilakukan pemanfaatan gas suar bakar oleh 50 KKKS hulu migas dan 7 Badan Usaha Hilir Migas. Total pemanfaatan gas suar bakar untuk kepentingan sendiri sebesar 287 MMSCFD dari 50 KKKS hulu dan 43 MMSCFD dari 7 BU hilir. "Dengan demikian, total gas suar yang dimanfaatkan dari kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi sebesar 342 MMSCFD," tambahnya.

Kementerian ESDM telah menyusun road map zero routine flaring yaitu:

  • Tahun 2020: identifikasi upaya dan koordinasi dengan stakeholder migas dan persiapan komitmen zero routine flaring.
  • Tahun 2021: penguatan regulasi yaitu revisi peraturan terkait pelaksanaan gas suar.
  • Tahun 2022: penyusunan baseline data yang akurat terkait flaring.
  • Tahun 2023: mapping routine flaring.
  • Tahun 2024: clustering routine flaring yaitu identifikasi rantai sumber dan potensi pemanfaatan gas suar, menentukan pooling system.

Upaya penurunan gas suar ini masih mengalami sejumlah tantangan. Sosialisasi Permen ESDM No 17 tahun 2021 masih perlu dilakukan untuk memastikan bahwa BU/BUT memahami substansi dan dapat mengimplementasikan Permen tersebut terutama dalam hal pelaporan. Selain itu, bersama SKK Migas, BPMA, Ditjen Migas perlu bekerjasama untuk mendukung penurunan/ pemanfaatan gas suar baik untuk own use maupun komersialisasi dengan penerapan bisnis model yang menarik, menyajikan data potensi gas suar komprehensif yang dapat dimanfaatkan ke publik, memfasilitasi pemilik teknologi dan pendanaan baik nasional maupun Internasional.

"Perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan juga untuk selain rutin flaring. Permen ESDM 17/21 membuka peluang untuk selain rutin flaring dapat dilakukan tanpa batasan dan tanpa persetujuan dari Ditjen Migas. Perlu dilakukan pengawasan, terutama aspek keteknikan karena hal ini biasanya terkait ketidakhandalan peralatan," jelas Chitra.

Daerah Terbatas dan/atau Terlarang pada Kegiatan Usaha Migas

Dalam kesempatan yang sama, pembicara kedua yaitu Dipo Wirachi memaparkan materi mengenai Daerah Terbatas dan/atau Terlarang (DTT) pada Kegiatan Usaha Migas.

Mengawali paparannya, Dipo menjelaskan bahwa Laut Teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut

Sementara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa.

Dasar hukum terkait Daerah Terbatas dan/atau Terlarang (DTT) adalah UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia di Pasal 6, PP No 17 tahun 1094 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai. Selain itu, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan Permen ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Pasal 6 UU No 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia menyatakan bahwa untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi, dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di landas kontinen dan/atau diatasnya.

Selanjutnya, untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapalkapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di landas kontinen dan/atau diatasnya.

Di samping daerah terlarang tersebut, Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari daerah terlarang itu, di mana kapal-kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.

Daerah terbatas berdasarkan PP No 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai adalah dimana orang, kapal, pesawat terbang dan lain-lain sejenisnya yang tidak berkepentingan dilarang memasukinya. Sedangkan Daerah terbatas adalah di mana kapal-kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh atau lego sangkar.

Sedangkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko menyatakan, perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral antara lain terdiri atas subsektor minyak dan gas bumi. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsektor minyak dan gas bumi, meliputi penetapan daerah terbatas terlarang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara dinyatakan dalam Permen ESDM No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Menteri ESDM melalui Kepala Inspeksi menetapkan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang pada setiap Instalasi yang berada di daerah lepas pantai secara tetap atau permanen. Selanjutnya, Kepala Teknik mengajukan permohonan penetapan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang dengan melampirkan paling sedikit:

  1. surat rekomendasi penetapan Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
  2. data teknis instalasi.
  3. data koordinat instalasi.

"Setelah surat penetapan DTT keluar, selanjutnya akan keluar berita pelaut Indonesia oleh Pushidrosal TNI AL bahwa pada daerah A dengan koordinat tertentu, telah ditetapkan DTT. Surat tersebut kemudian oleh Kementerian Perhubungan akan dimaklumatkan. Ketika keluar Maklumat Pelayaran (Mapel), semua kapal yang akan memasuki wilayah Indonesia atau sudah berada di Indonesia, sudah pasti mendapatkan informasi tersebut," jelas Dipo.

Dipo menambahkan, integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal (pihak ketiga/third party damage). Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut khususnya pada daerah lepas pantai.

Perkembangan terkini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kepmen KP No 14 Tahun 2021 tentang Peta Alur Pipa Bawah Laut Nasional. Kementerian ESDM telah menyampaikan data 263 segmen pipa bawah laut. Pipa penyalur Hulu dan Hilir Migas yang digeneralisir dalam 43 segmen, telah di-plotting dalam Peta Alur Pipa Bawah laut Nasional pada Lampiran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. (TW)