Libatkan Stakeholder Dalam Penyusunan Aturan Pajak Gross Split, IPA Apresiasi Pemerintah

Thursday, 23 November 2017 - Dibaca 971 kali

Jakarta, Indonesian Petroleum Association (IPA) mengapresiasi Pemerintah c.q Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melibatkan stakeholder dalam penyusunan aturan migas seperti skema bagi hasil gross split dan aturan perpajakan gross split. Ini merupakan awal yang baik bagi investasi hulu migas Indonesia.

"Kami sangat apresiasi sekali. Kami lihat Pak Wamen ESDM (Arcandra Tahar) turun tangan langsung untuk memimpin. Dan juga beliau memberi kesempatan IPA untuk memberi masukan langsung ke Kemenkeu. Usulan IPA masuk ke dalam rancangan peraturan perpajakan (gross split). Saya pikir sangat positif," ungkap Sekretaris Board of Director IPA Ronald Gunawan di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (21/11).

Lebih lanjut Ronald mengharapkan, jika aturan perpajakan gross split sudah disetujui Presiden nantinya, implementasinya dapat memberikan kejelasan kepada para stakeholder sehingga aplikasinya dapat lebih transparan.

"Kalau sudah di-approve Pak Presiden untuk perpajakannya gross split, kami harapkan supaya implementasi planning bisa diperjelas supaya bisa lebih jelas dan praktis kepada industri agar waktu nanti diaplikasikan lebih jelas dan lebih transparan pada semua pihak," katanya.

Ronald menegaskan, IPA bersedia bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas membangun industri migas Indonesia menjadi lebih baik.

RPP Perpajakan Gross Split saat ini masih menunggu penetapan oleh Presiden Joko Widodo. Terkait hal tersebut, Pemerintah memperpanjang waktu lelang migas yang semula hingga 27 November, diubah menjadi 31 Desember 2017.

Perpanjangan waktu lelang hingga 31 Desember 2017 dinilai realistis mengingat tahapan yang dilalui dalam penyusunan RPP ini sudah sangat panjang dan intens serta melibatkan stakeholder. Apalagi Menteri Keuangan dan Menteri ESDM telah berupaya keras agar aturan perpajakan untuk bagi hasil gross split ini dapat segera ditetapkan. (DK)