Mahasiswa STT Migas Balikpapan Antusias Sambut Migas Goes To Campus

Thursday, 5 November 2020 - Dibaca 569 kali

Jakarta, Wabah Covid-19 tak mengurangi semangat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan acara Migas Goes To Campus (MGTC) secara virtual, Kamis (5/11), menggandeng Sekolah Tinggi Teknologi Migas Balikpapan (STT Migas Balikpapan). Antusiasme juga ditunjukkan para mahasiswa salah satu perguruan tinggi terbaik di Kalimantan Timur tersebut.

Sekitar 300 mahasiswa STT Migas Balikpapan dengan penuh semangat mengikuti acara yang digelar sekitar 3 jam tersebut. Penyelenggaraan MGTC ke 16 ini mengusung tema "Ditjen Migas Hadir Untuk Borneo".

MGTC menampilkan 5 narasumber yaitu Sekretaris Ditjen Migas Iwan Prasetya Adhi, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional Ardhi Krisnanto, serta Dosen STT Balikpapan Andry Halim.

Ketua STT Migas Balikpapan, Lukman, menyambut gembira penyelenggaraan MGTC dan mengharapkan para mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan. "Kegiatan ini sangat berguna bagi anak-anak kami karena banyak pengetahuan yang bisa diperoleh dari kegiatan ini. Apalagi menampilkan para pejabat Ditjen Migas sebagai narasumber," tambahnya.

Lukman juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Ditjen Migas yang telah melibatkan STT Migas Balikpapan dalam penyelenggaraan acara ini.

Diskusi pada MGTC ini dibagi 2 sesi. Sesi pertama menampilkan narasumber Sekretaris Ditjen Migas Iwan Prasetya Adhi dan Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional Ardhi Krisnanto.

Dalam paparannya yang berjudul "Mengenal Kelembagaan Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi", Sesditjen Migas Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, Ditjen Migas merupakan salah satu unit utama di bawah Kementerian ESDM yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.

"Ditjen Migas utamanya bertugas membuat kebijakan-kebijakan, terutama kebijakan di sektor hulu dan hilir migas," katanya.

Kebijakan yang ditetapkan Ditjen Migas di hulu migas, antara lain jaminan ketersediaan migas, alokasi pemanfaatan migas, penetapan harga, konservasi produksi migas, pengusahaan migas unconventional dan peningkatan kapasitas nasional dalam pengusahaan migas.

Sementara kebijakan hilir migas, antara lain jaminan pasokan bahan bakar, diversifikasi bahan bakar, standar dan mutu bahan bakar, penghematan BBM dan jalan/infrastruktur energi.

Terkait sumber daya manusia di Ditjen Migas, Iwan menegaskan bahwa penerimaan pegawai dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dipungut biaya. "Kami mengikuti aturan dari Kemenpan. Prosesnya sedemikian obyektif dan ini berdasarkan testimoni para peserta tes CPNS. Jadi adik-adik tidak perlu kuatir nanti ada titipan A atau titipan B. Silakan belajar dengan giat dan mengikuti tes di Ditjen Migas," ujar Iwan.

Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional Ardhi Krisnanto menyampaikan paparan mengenai optimalisasi kegiatan usaha hulu migas. Dijelaskan, sesuai Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 2, penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

"Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan melakukan penyiapan Wilayah Kerja Migas. Setelah itu dilakukan lelang wilayah kerja dan kemudian akan datang calon investor. Bagi investor (Badan Usaha/BU atau Bentuk Usaha Tetap/BUT) yang tertarik dan kemudian memasukkan dokumen partisipasi dan apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dan BU/BUT yang telah menandatangani kontrak disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama," papar Ardhi.

Dalam kedudukan sebagai Kontraktor, BU/BUT tidak mempunyai hak kepemilikan sumber daya alam migas (mineral right), tidak memegang Kuasa Pertambangan (mining right), tidak memegang manajemen operasi (tidak mempunyai kendali terhadap rencana kerja dan rencana pengembangan), namun akan mendapat imbalan dari hasil produksi (economic right).

Tahapan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama adalah tahap eksplorasi dan eksploitasi, dimana tahap eksploitasi terdiri dari pengembangan dan produksi. Kontrak ini berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang atau dilakukan alih kelola.

Dipaparkan Ardhi, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah menawarkan Wilayah Kerja Migas, dengan mekanisme lelang Penawaran Langsung melalui studi bersama dan lelang Wilayah Kerja (lelang regular). Saat ini terdapat 169 wilayah kerja migas.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bentuk kontrak kerja sama migas dapat berupa kontrak bagi hasil (cost recovery/gross split) atau bentuk kontrak kerja sama lainnya.

Sementara untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, diatur mengenai Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas.

"Participating Interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor pada BUMD atau BUMN," jelas Ardhi.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas dalam PI 10% memberikan keuntungan/profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, memberi pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai Kontraktor dan menciptakan transparansi/keterbukaan mengenai data lifting, cadangan, cost dan lain-lain.

Di sisi lain terdapat tanggung jawab Pemda yang BUMD nya mendapatkan pengelolaan PI 10% yaitu mempermudah dan mempercepat proses perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.

Sesi dua
Dalam sesi kedua, diskusi menampilkan tiga narasumber yaitu Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo, serta Dosen STT Balikpapan Andry Halim.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso menjelaskan, sejak tahun 2009, Pemerintah melaksanakan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas). Pembangunan jargas merupakan kebijakan Pemerintah untuk membangun kedaulatan dan kemandirian di bidang energi.

Selain itu, jargas merupakan program diversifikasi energi sebagai upaya pemanfaatan sumber energi dalam negeri dengan penyediaan gas bumi untuk rumah tangga. "Masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber gas, tentu harus mendapat manfaat dari gas tersebut. Pemerintah menginisiasi agar masyarakat mendapatkan energi murah, antara lain dengan pembangunan jargas," ungkap Alimuddin.

Jargas juga merupakan wujud upaya Pemerintah menyediakan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. "Kalau masyarakat mendapatkan harga energi murah, itu akan menjadikan daya tahan ekonomi lebih kuat," tegasnya.

Kriteria suatu kota dapat dibangun jargas adalah ketersediaan suplai gas, ketersediaan infrastruktur gas dan adanya pasar. Hingga akhir 2019, jargas yang telah terbangun mencapai 400.269 sambungan rumah (SR) di 17 provinsi yang tersebar di 49 kabupaten/kota.

Khusus di Pulau Kalimantan, hingga 2019 telah terbangun 71.935 SR. Sedangkan untuk tahun 2020, total jargas yang akan dibangun di Kalimantan sebanyak 25.812 SR. Untuk Kota Balikpapan, jargas dibangun tahun 2016 sebanyak 3.849 SR dan tahun 2018 sebanyak 5.000 SR dan tahun 2020 sebanyak 6.963 SR.

Untuk mendukung pemanfaatan gas bumi, Pemerintah juga membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang bermanfaat mengurangi penggunaan BBM, harga gas (CNG) untuk kendaraan lebih murah dari BBM.

Syarat pembangunan SPBG yaitu ada sumber gas yang memenuhi spesifikasi gas bumi untuk BBG, infrastruktur pipa gas pendukung, lahan yang cukup dan strategi, serta potensi konsumen BBG.

"Salah satu SBPG yang terbangun dan beroperasi di Jln. Ahmad Yani, Kecamatan Rapak, Kota Balikpapan. Selain itu juga telah dilaksanakan pembagian dan pemasangan 350 paket konverter kit untuk kendaraan jenis taksi dan kendaraan dinas di Balikpapan," jelas Ali.

Tak hanya itu, Pemerintah juga melaksanakan Program Konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sasaran sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. Program ini bermanfaat positif bagi nelayan dan petani yaitu penghematan biaya bahan bakar dan lebih ramah lingkungan.

Total paket konversi yang telah dibagikan untuk nelayan mulai 2016-2019 sebanyak 60.859 paket di mana 5.725 paket telah dibagikan di Pulau Kalimantan. Untuk tahun 2020, akan dibagikan 6.958 paket untuk nelayan di Kalimantan. "Kita bagikan paket ini secara masif agar mengurangi biaya bahan bakar nelayan dan petani. Mudah-mudahan ke depannya apa yang disebut perhatian negara untuk kelompok nelayan dan petani bisa nyata di masyarakat," imbuh Alimuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo menyampaikan mengenai keselamatan migas. Dinyatakan, sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BU/BUT mempunyai kewajiban untuk tetap menjamin standar, mutu dan menerapkan kaidah keteknikan yang baik serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas.

Visi keselamatan migas adalah mewujudkan instalasi migas yang aman, andal dan akrab lingkungan yang diwujudkan dalam keselamatan pekerja, umum, instalasi dan lingkungan. "Ditjen migas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan keselamatan operasi migas, kata Adhi.

Pada paparannya, Adhi juga menyampaikan cara menjaga keselamatan dalam penggunaan jargas serta LPG. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak lalai memelihara instalasi jargas dan LPG. Antara lain dengan rajin memeriksa atau mengganti selang dan regulator gas yang aus.

Bagi BU/BUT yang melaksanakan keselamatan migas dengan baik, setiap tahunnya Pemerintah memberikan apresiasi melalui Penghargaan Keselamatan Migas. Selain itu juga disusun Buku Atlas Keselamatan Migas yang memuat berbagai informasi berkaitan dengan keselamatan migas serta lesson learn atas kejadian-kejadian kecelakaan migas di Indonesia.

MGTC virtual dengan STT Balikpapan ini juga dimeriahkan dengan kuis-kuis bagi mahasiswa dengan hadiah yang menarik, serta menampilkan Migascoustic yaitu band yang para pemainnya merupakan pegawai Ditjen Migas.

Migas Goes to Campus merupakan agenda rutin Ditjen Migas KESDM sejak tahun 2015 dan telah diselenggarakan di berbagai universitas seperti Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia dan ITS. MGTC diharapkan dapat menjadi jembatan Pemerintah dengan civitas akademisi untuk menentukan kebijakan yang baik dan adil dalam pengelolaan migas Indonesia. (TW)