Menteri Arifin Lantik 26 Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KESDM

Monday, 11 April 2022 - Dibaca 785 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif melantik dan mengambil sumpah 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian ESDM di Gedung Arsip KESDM, Tangerang Selatan, Senin (11/4).

Pelantikan ini merupakan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ESDM sebanyak 10 orang sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya promosi Seleksi Terbuka yaitu Muhammad Wafid A.N., sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, serta 15 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mengalami rotasi.

Dari 26 pejabat yang dilantik tersebut, untuk Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pejabat yang dilantik adalah Tutuka Ariadji sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Setyorini Tri Hutami sebagai Sesditjen Migas dan Mirza Mahendra sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

Setyorini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Balitbang ESDM, menggantikan Alimuddin Baso yang kini dipercaya sebagai Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Sedangkan Mirza Mahendra, jabatan sebelumnya adalah Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kemeneterian ESDM. Ia menggantikan Wakhid Hasyim yang memegang jabatan baru sebagai Sekretaris BPSDM.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Menteri ESDM meminta para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik dan terhadap jabatan yang diemban ini akan dilakukan evaluasi secara periodik terhadap pencapaian target kinerja.

Rotasi pejabat ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kementerian ESDM karena adanya pejabat yang promosi dan lowong yang pejabat sebelumnya telah memasuki purnabhakti serta adanya penataan organisasi Kementerian ESDM yaitu dihapusnya Badan Litbang ESDM, sehingga perlu dilakukan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

"Dengan dilakukannya pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan tidak terdapat pejabat Kepala Badan Litbang ESDM, agar segera diikuti dengan proses penataan sumber daya manusia dan anggaran serta pengaturan lainnya di lingkungan Badan Litbang ESDM kepada unit organisasi terkait dan harus sudah selesai paling lama semester I Tahun 2022," ujar Menteri ESDM.

Menteri ESDM juga meminta agar dalam masa transisi ini, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan terkait untuk mengkoordinasikan tugas-tugas Pusat Litbang yang akan beralih menjadi Balai Besar. "Sekretaris Jenderal agar mengkoordinasikan proses pengalihan ini dan Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap proses ini agar semua dapat berjalan dengan baik," ujar Arifin. (TW)