Menteri Arifin Tetapkan Kepmen Obvitnas ESDM

Monday, 21 September 2020 - Dibaca 848 kali

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 3 September 2020 menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perubahan terhadap daftar obyek vital nasional bidang ESDM ini dilakukan karena berdasarkan hasil investarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri dan kriteria untuk ditetapkan sebagai obyek vital nasional bidang ESDM sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM nomor 48 Tahun 2015.

Daftar obyek vital nasional bidang ESDM tercantum dalam lampiran Kepmen ini. Khusus untuk sub bidang migas, pada kegiatan usaha hulu migas terdapat 95 obvitnas, sementara kegiatan usaha hilir migas terdapat 206 obvitnas atau bertambah dari aturan sebelumnya yang berjumlah 202 obvitnas.

Obvitnas pada kegiatan usaha hulu migas, antara lain fasilitas wilayah kerja (WK) Rokan, fasilitas WK Malacca Strait Onshore dan Offshore, fasilitas WK Kakap Natuna, pipa penyalur gas bumi WNTS yaitu Natuna-Singapura dan Natuna Platform Duyong Malaysia. Selain itu, fasilitas WK Corridor, WK South East Sumatera serta pipa gas ke PLTGU Cirebon, serta fasilitas WK Mahakam dan Tengah serta pipa penyalur gas Handil!-Bontang, fasilitas Lapangan dan Kilang LNG Tangguh, fasilitas WK Kepala Burung dan fasilitas WK Salawati Onshore dan Offshore.

Sedangkan obvitnas pada kegiatan usaha hilir migas, antara lain Arun LNG Receiving and Regasification Terminal, TBBM Meulaboh, Depot LPG Tandem, TBBM Gunung Sitoli, instalasi jaringan distribusi gs bumi regional 3, Kilang Dumai, pipa gas Pemping-Tanjung Uncang, Kilang Esktraksi, Pipa Natural Gas Liquefaction (NGL), penyaluran gas bumi, dan kilang fraksinasi pengolahan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Obvitnas kegiatan usaha hilir lainnya adalah TBBM Lahat, fasilitas dan instalasi jaringan transmisi gas alam TGI yaitu Grissik-Duri dan Grissik-Batam-Singapura, Floating Storage & Regasification Unit "FSRU" Lampung, TBBM Tanjung Gurem, fasilitas regasifikasi LNG yaitu Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT), Subsea Pipeline dan Onshore Receiving Facility (ORF), Refinery Unit VI Balongan Kilang Mundu Instalasi Salam Darma, Pipa gas bawah laut dan Onshore Receiving Facilities (ORF) di area PLN Tambak Lorok dan Fasilitas AKR Stagen. (TW)