Menteri ESDM dan Komisi VII Sepakati Asumsi Makro Sektor ESDM dan RKA 2019

Tuesday, 18 September 2018 - Dibaca 905 kali

Jakarta, Rapat kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dengan Komisi VII DPR, Senin (17/9) malam, menyepakati Asumsi Makro Sektor ESDM serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM tahun 2019.

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu tersebut, asumsi makro sektor ESDM tahun 2019 yang disepakati adalah ICP US$ 70 per barel, liffting migas 2.025.000 barel setara minyak per hari yang terdiri dari lifting minyak bumi 775.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1.250.000 barel setara minyak per hari.

Volume BBM bersubsidi ditetapkan 15,11 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,61 juta KL dan minyak Solar 14,5 juta KL. Volume LPG 3 kg sebesar 6,978 juta metrik ton dan subsidi tetap minyak Solar Rp 2.000 per liter.

Sementara subsidi listrik sebesar Rp 57,67 triliun, terdiri dari Rp 56,46 untuk subsidi tarif dan Rp 1,21 triliun untuk subsidi pasang baru 450 VA.

Raker juga menyepakati usulan Menteri ESDM tentang alokasi anggaran Kementerian ESDM dalam RAPBN 2019 yang telah dilakukan pendalaman dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 14 September 2018.

Pagu anggaran Kementerian ESDM tahun 2019 yang disetujui sebesar Rp 4,99 triliun. Anggaran rencananya akan digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 2,51 triliun atau sekitar 50,2%. Sedangkan belanja sebesar Rp 1,5 triliun atau 30% dan belanja publik non fisik Rp 0,98 triliun.

Terkait Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, anggaran yang disepakati sebesar Rp 1,71 triliun, terdiri dari belanja publik fisik Rp 980,34 miliar, aparatur Rp 150,43 miliar dan fisik non publik Rp 40,59 miliar.

Rapat juga menyepakati akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi VII DPR dengan Eselon I Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas dan Sekjen DEN serta BUMN dan swasta sektor ESDM dalam rangka merealisasikan program dan kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota Komisi VII DPR. (TW)